Kerahasiaan Negara Makan Biaya Besar

Penerapan aturan tentang rahasia negara secara konsekuen dan serius, menyusul Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara disahkan dan diterapkan, dipastikan bakal menyedot alokasi anggaran sangat besar, terutama untuk mempersiapkan dan menggerakkan infrastruktur pendukungnya.

Penerapan secara serampangan dikhawatirkan hanya memicu penyalahgunaan kewenangan dan pengkriminalan masyarakat.

”Apalagi dalam kebanyakan pasal RUU itu terkesan ada lebih banyak ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara dari kalangan masyarakat daripada pihak pengelolanya,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Masyarakat Sipil Global Universitas Indonesia Andi Widjojanto, Minggu (30/8). Jika terus dipaksakan, RUU Rahasia Negara hanya akan menjadi bentuk birokratisasi ketimbang untuk melindungi rahasia negara.

”Akibat ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pengamanan rahasia negara, potensi kebocorannya semakin besar. Yang ditakutkan, kebocoran itu ujung-ujungnya berpotensi mengkriminalkan masyarakat, termasuk pers,” ujar Andi.

Padahal, keberadaan aturan tentang rahasia negara seharusnya lebih memaksa pemerintah lebih fokus pada upaya melindungi rahasia negara dan bukan untuk mengkriminalkan masyarakat, yang diduga terlibat dalam kebocoran rahasia negara itu.

Sementara, Jumat lalu, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramowardhani, mengingatkan, pengesahan dan pemberlakuan RUU Rahasia Negara akan berimplikasi besar pada kebutuhan alokasi anggaran sangat besar terkait upaya perlindungan rahasia negara itu.

”Hasil penelitian Organisasi Keamanan dan Kerja Sama Eropa (OSCE) tahun 2007 mengungkapkan, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan dana besar hingga 9,9 miliar dollar AS untuk melindungi kerahasiaan negaranya. Kondisi itu juga dikritik keras di dalam negeri AS sendiri, yang banyak menilai upaya itu karena pemerintah terlalu berlebihan,” ujar Jaleswari pada jumpa pers yang juga dihadiri anggota Komisi I dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie dan Mufty Maakarim (IDSPS).

Menurut Jaleswari, hingga saat ini Pasal 6 RUU Rahasia Negara masih mencantumkan 64 butir hal yang harus dirahasiakan. Padahal, banyak pula dari ke-64 butir itu sebetulnya tidak perlu dirahasiakan karena terkait hak publik untuk tahu. (DWA)

Sumber: Kompas, 31 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan