Keputusan KPPU Salah Semua

Laksamana Sukardi mengaku kaget dengan keputusan KPPU yang menghukum Pertamina dan para rekanannya. Menurut mantan Komisaris Utama Pertamina ini, keputusan komisi itu salah semua. Apalagi keputusan itu, menurut dia, sudah melebihi ruang lingkup komisi.

Sebagai mantan pejabat penting di Pertamina, nama mantan Menteri Negara BUMN ini memang termasuk yang tidak terkena hukuman KPPU. Namun, tak urung dia geram dengan keputusan yang menyudutkan koleganya, Alfred Rohimone, Direktur Keuangan Pertamina.

Keputusan KPPU itu salah semua. Mereka bilang, tanker dijual tanpa seizin Menteri Keuangan. Padahal surat izin itu sudah dikasihkan Pertamina ke KPPU. Apa mereka melakukan kebohongan publik, kata Laksamana kepada Tempo, Rabu (9/3) silam.

Ada tidaknya izin Menteri Keuangan pun, menurut Laksamana, bukan wewenang KPPU memeriksa. Itu wewenang BPK.

Dia menilai keputusan KPPU atas penjualan tanker Pertamina melebihi ruang lingkup kewenangan komisi. Sebab, penjualan itu merupakan aksi korporasi, bukan suatu persaingan usaha. Apa sekarang corporate action harus minta persetujuan KPPU?

Yang lebih aneh lagi, kata Laksamana, KPPU tidak membatalkan penjualan tankernya, tapi menghukum pihak-pihak yang terlibat.

Penunjukan konsultan Goldman Sach, tutur dia, sudah disetujui direksi dan komisaris. Sekalipun ditunjuk tanpa tender, Laksamana memastikan bahwa itu tidak menyalahi aturan. Apalagi, kata dia, yang dilakukan bukan menjual aset--karena tanker belum diterima Pertamina--melainkan novasi (menjual utang).

Laksamana menegaskan bahwa penjualan tanker itu tidak menyebabkan negara rugi US$ 20 juta. Saya tidak akan approve (menyetujui) kalau negara rugi sebesar itu. anne/erwin

Sumber: Koran Tempo, 14 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan