Keppres tentang Puteh Belum Keluar [02/07/04]

Presiden Megawati Soekarnoputri hingga kemarin belum mengeluarkan surat keputusan untuk menonaktifkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, yang menjadi tersangka kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2.

Belum ada soal itu, kata Wakil Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk kemarin. Hal yang sama diungkapkan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Menurut Hari, pihaknya belum menerima surat dari Presiden untuk menonaktifkan Penguasa Darurat Sipil Daerah Aceh itu.

Padahal, dalam acara dialog calon presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (30/6), Megawati menyatakan setuju Puteh dinonaktifkan. Kalau memang (sudah) tersangka, harus dinonaktifkan agar pemerintahan dan layanan publik berjalan dengan baik, kata Megawati saat menjawab pertanyaan salah satu panelis. Menurut Megawati, posisi Puteh sebagai gubernur bisa saja digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk.

Sumber Tempo News Room di Sekretariat Negara menyebutkan, hingga kemarin memang belum ada perintah presiden untuk menyusun keputusan presiden mengenai Puteh. Masih menurut sumber tersebut, menurut prosedur, penonaktifan gubernur ditetapkan oleh presiden berdasarkan permohonan atau usulan Menteri Dalam Negeri. Permohonan itu biasanya secara langsung disampaikan Mendagri kepada presiden, katanya.

Namun, Hari Sabarno justru mengaku belum melakukan tindakan apa-apa karena belum menerima surat dari presiden. Kalau belum ada surat resmi, bagaimana saya harus bersikap? katanya.

Hari Sabarno sekaligus membantah bahwa surat yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk intervensi. Surat itu lebih menitikberatkan koordinasi bagaimana teknis pemeriksaan terhadap Puteh, katanya.

KPK hingga kemarin belum mengeluarkan surat permintaan kepada Hari Sabarno untuk menonaktifkan Puteh. Masih dalam proses, kata Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas.

Menurut Erry, kendati KPK memiliki kewenangan memerintahkan seorang atasan untuk menonaktifkan bawahannya yang menjadi tersangka, keputusan tetap berada di tangan sang atasan. Rencananya, KPK akan memeriksa kembali Puteh setelah pemilihan presiden.

Sementara itu, O.C. Kaligis, kuasa hukum Puteh, mempertanyakan langkah hukum yang diambil KPK. Menurut dia, KPK terlalu prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka karena baru dua kali diperiksa. Baru ada berita acara wawancara. Kalau baru berita acara wawancara, berarti penyelidikannya pun belum ada, kan? katanya kemarin.

Sebenarnya, kata Kaligis, pembelian helikopter Mi-2 oleh pemerintah Aceh telah melalui prosedur yang benar. Karena itu, Kaligis merasa heran mengapa semua orang mengatakan bahwa harga helikopter itu terlalu mahal.

Kalau mau lebih akurat, tanya sama si Bram Manoppo, penjualnya, kemahalan apa tidak, ujarnya. Kaligis menganggap KPK tidak adil karena tidak mau membuka berita acara dari penjual helikopter itu. deddy s/yandhrie a/lis y/maria u/danto - tnr

Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan