Keppres Pengangkatan Hakim Ad Hoc Tipikor Ditandatangani

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani keppres pengangkatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Namun, belum ada kejelasan kapan ke-12 hakim baru itu akan dilantik.

Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Suparno menyatakan telah menerima keppres SBY itu. Suratnya sudah turun, kira-kira dua minggu lalu. Saya tidak ingat persisnya, katanya saat dihubungi kemarin.

Pada 10 Agustus 2005, tim panitia seleksi hakim ad hoc tipikor yang diketuai Hakim Agung Iskandar Kamil memilih 12 nama di antara total 133 pendaftar. Mereka berasal dari daerah dan latar belakang yang berbeda. Di antaranya, ada pengacara, panitera pengganti, dosen, serta staf bidang hukum di badan usaha milik negara (BUMN). Nama mereka diajukan ke presiden pada akhir Agustus 2005.

Untuk Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dipilih enam nama. Yaitu, Andi Bahtiar, Anwar, Slamet Subagyo, Hendra Yospin, Sofialdi, serta Ugo. Untuk tingkat banding ada tiga nama. Yakni, Surya Jaya, Amiek Sumindriyatmi, dan Hadi Widodo. Untuk tingkat kasasi, dipilih Leopold Luhut Hutagalung, Odjak Parulian Simanjuntak, dan Sophian Marthabaya.

Salah seorang hakim ad hoc tipikor tingkat pertama, Dudu Duswara, sangat berharap ke-12 hakim itu segera dilantik presiden. Sebab, menurut dia, kondisi hakim ad hoc tipikor saat ini sudah tertatih-tatih dalam bersidang. Maklum, di Pengadilan Tipikor tingkat pertama hanya ada tiga hakim ad hoc dan enam hakim karir.

Sedikitnya jumlah hakim ad hoc itu membuat Dudu dan hakim lain sering mengabaikan rasa sakit karena dikejar waktu. Misalnya, habisnya masa penahanan terdakwa. Kami kan harus selalu bertiga dalam sidang. Kalau salah seorang sakit, ya sidang harus ditunda. Tapi, karena dikejar waktu, kami berusaha terus bersidang, meski tidak enak badan, tegasnya.

Hakim yang berlatar belakang dosen tersebut berharap keadaan segera berubah. Apalagi, kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor terus bertambah. Kami ini manusia biasa, bisa sakit juga. Kalau ada yang sakit, otomatis banyak sidang tertunda. Saya berharap hakim ad hoc tipikor segera dilantik dan bisa cepat bekerja, ujarnya. Dia juga berharap ada penambahan ruang sidang karena Pengadilan Tipikor tingkat pertama sekarang hanya memiliki satu ruangan. (lin

Sumber: Jawa Pos, 6 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan