Kepercayaan Masyarakat Menipis

Kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di negeri ini telah menipis sehingga membahayakan tegaknya negara hukum. Hal itu terjadi karena pemerintah gagal memperbaiki sistem hukum menyusul terkuaknya berbagai kasus mafia hukum yang melibatkan aparat dan praktisi hukum.

”Tahun 2010 adalah tahun suram bagi dunia hukum Indonesia. Kita diperlihatkan bagaimana negara hukum ini berdiri di atas sendi hukum yang rapuh dan digerogoti praktik kotor penegak hukumnya,” kata Taufik Basari, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), saat menyampaikan Resolusi Hukum Tahun 2011 di Jakarta, Kamis (6/1).

Ketua Dewan Pembina ISHI Jimly Asshiddiqie mengatakan, tahun 2010 adalah tahun yang paling buruk dalam sejarah hukum di Indonesia. ”Puncak gunung es kebobrokan hukum itu ada dua kasus dan keduanya belum selesai, yaitu kasus Gayus HP Tambunan dan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah,” kata dia.

Pengadilan jalanan
Ketua ISHI Hikmahanto Juwana menambahkan, berbagai praktik hukum yang kotor membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Kondisi ini bisa berbahaya karena bisa melahirkan pengadilan jalanan, sebagaimana terjadi pada awal reformasi tahun 1998.

Menurut Jimly, kesempatan untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia sangat terbatas. ”Kesempatannya sempit. Karena tahun 2012 orang mulai berpikir soal pemilu, bukan lagi soal perbaikan sistem hukum. Kesempatannya tinggal sekarang, tahun 2011 ini,” kata dia.

Menurut Jimly, negara ini membutuhkan perubahan radikal dan sistemik dalam penegakan hukum. Jika tidak, tak akan ada hasil. ”Seperti kita lihat saat ini. Kasus Gayus masih keluar negeri, cara ngurus paspornya sama dengan 10 tahun lalu. Berbagai kasus di lembaga pemasyarakatan juga masih sama,” kata dia lagi.

Jimly menambahkan, di balik kasus Gayus ada kebobrokan sistemik. ”Semua pihak harus menyadari betapa buruknya kondisi hukum. Jika hukum tak dibenahi, demokrasi juga menjadi tidak bermutu. Pembangunan ekonomi juga tidak akan bermutu tanpa kinerja hukum yang menjamin keadilan,” kata dia. Reformasi politik dan ekonomi sedikit maju, tetapi hukum tersendat-sendat.

Atas buruknya kondisi hukum itu, ISHI memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan. Di antaranya, seperti dibacakan Taufik, pemerintah, termasuk institusi Polri, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan, agar mengevaluasi secara menyeluruh berbagai bidang hukum dan instansi penegak hukum yang menjadi kewenangannya.

DPR diharapkan ISHI turut terlibat dalam pembenahan hukum melalui proses legislasi yang konstruktif dan menutup peluang praktik mafia hukum. DPR juga harus melakukan pengawasan ketat. (aik/ong)
Sumber: Kompas, 7 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan