Kepemimpinan Kolegial KPK Bisa Lanjutkan Tugas

Kepemimpinan kolegial KPK bisa terus melaksanakan tugas setelah Antasari Azhar diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK.Sebelumnya, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR menilai kekosongan salah satu pimpinan KPK,setelah Antasari ditetapkan sebagai tersangka, berakibat tidak sahnya keputusan- keputusan yang akan diambil oleh empat wakil ketua KPK.

Komisi III DPR berpendapat, pengambilan keputusan oleh empat pimpinan KPK, terutama yang terkait upaya penindakan korupsi, sebaiknya dihentikan sampai pengganti Antasari terpilih. Sebaliknya, KPK bersikukuh melanjutkan tugas pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penindakan.

Perdebatan mengenai keabsahan keputusan pimpinan KPK ini akhirnya ditempuh melalui lobi. Setelah rapat diskors sekitar tiga jam, lobi memutuskan agar KPK tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagaimana diamanatkan Pasal 21 Undang- Undang KPK. Di awal rapat Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengajukan tiga pertanyaan kepada KPK.

Pertanyaan pertama adalah alasan empat wakil ketua KPK mengambil alih posisi ketua KPK, alasan dan dasar hukum penunjukan pelaksana harian Ketua KPK, dan kelanjutan kinerja KPK setelah Antasari dinonaktifkan. Rapat sengaja digelar menyikapi masalah kepemimpinan KPK setelah Antasari berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Empat Wakil Ketua KPK, yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto,M Jasin,dan Haryono Umar hadir dalam rapat ini. Menanggapi pertanyaan itu, Pelaksana Harian Ketua KPK Chandra M Hamzah menjelaskan secara detail langkah-langkah yang mereka ambil sejak isu keterlibatan Antasari mencuat, Kamis (30/4).

Chandra menceritakan kepergian empat pimpinan KPK ke rumah Antasari pada hari itu.Dari pertemuan ini mereka akhirnya memutuskan bahwa pelaksana harian diserahkan kepada empat wakil ketua KPK secara periodik. Dalam pertemuan itu juga Antasari menjelaskan bahwa perkara yang dihadapinya adalah masalah pribadi dan tidak terkait dengan KPK.

Pada kesempatan itu Antasari mengeluh,permasalahan yang dia alami sangat berat dan akan menyerap waktu dan pikiran. ”Karena itu saya harap pimpinan berempat dapat menjalankan kepemimpinan KPK untuk seterusya, sementara saya fokus untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Chandra menirukan perkataan Antasari saat itu.

Atas keputusan itu,empat pimpinan KPK menilai Pasal 21 Undang-Undang KPK yang menyatakan pimpinan KPK bekerja secara kolektif telah dilaksanakan. Masalah kepemimpinan kolektif ini mulai dipermasalahkan saat anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mempertanyakan apakah tidak adanya salah satu pimpinan bisa mengganggu dan menjadi masalah dalam pengambilan keputusan.

Dengan tegas Chandra menjawab,pengambilan keputusan tidak bermasalah tanpa Antasari. Anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saifuddin juga mempertanyakan keabsahan keputusan KPK bila hanya diambil oleh empat pimpinan.Dia mengkhawatir kan pengambilan keputusan tanpa melibatkan lima pimpinan sebagaimana diatur di undangundang bisa dinilai sebagai salah langkah.

Anggota Komisi III yang lain, Viktor Bungtilu Laiskodat,bahkan mencoba meyakinkan pimpinan KPK bahwa diangkatnya permasalahan ini bukan sebagai bentuk kemarahan dan rasa dengki terhadap KPK. Sikap DPR semata-mata hanya sebagai bentuk tugas dan wewenang untuk mengawasi jalannya Undang-Undang KPK.

“Ini menyangkut legal standing (kedudukan hukum) keputusan-keputusan KPK nantinya.Kita berbicara untuk semangat bahwa korupsi di negara ini harus diberantas,”tegasnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa pengambilan keputusan hanya didorong semangat supaya KPK jangan berhenti memberantas korupsi, terutama upaya penindakan.

Dia tidak bisa menerima pemberhentian sementara Antasari berakibat pada berhentinya tugas pemberantasan korupsi oleh KPK.“Ya tidak (berhenti). Menangkap dan menahan itu menyangkut orang.Apakah harus libur,menunggu? Terlalu lama itu,”balas Bibit.

Pemberhentian Antasari

Kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani surat pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar. Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan,surat pemberhentian Antasari ditandatangani siang kemarin,pukul 14.00 WIB,di Istana Negara, Jakarta.

“Dengan demikian, maka yang bersangkutan (Antasari) sudah diberhentikan sejak hari ini (Kamis kemarin),” ujar Hatta di halaman Gedung Sekretariat Negara. Mengenai pengganti Antasari di KPK, staf hukum kepresidenan Deny Indrayana berpendapat,saat ini kekosongan posisi di KPK belum terjadi karena Antasari hanya dinonaktifkan sementara.

Bila status hukum Antasari berubah menjadi terdakwa dan diberhentikan secara tetap, Presiden SBY akan segera membentuk tim panitia seleksi. Denymengatakan, prosesseleksi yang akan dilakukan harus sesuai undang-undang KPK,dengan proses yang transparan dan partisipatif.

“Panitia seleksi itu yang akan menyeleksi dua nama (pengganti Antasari).Dua nama itu selanjutnya yang dikirim ke DPR dan DPR akan memilih satu nama. Itu proses sebagaimanaUndang-UndangKPK, ikuti saja aturan main dalam Undang-Undang KPK,”ujar Deny.

Geledah Rumah Antasari

Dalam perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin, Polda Metro Jaya mengaku sudah menggeledah ruangan kantor dan rumah Antasari kemarin. Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti lain tentang keterlibatan Antasari terkait pembunuhan Nasrudin. “Bukan hanya dokumen yang kami ambil,tapi apa saja yang mengarah ke alat bukti.

Sebab, konteks seperti ini perlu kajian dan pendalaman. Persoalannya sudah begitu kompleks, ”kata Kabid HumasPolda Metro Jaya AKBP Crysnanda. Dia mengaku tidak mau menduga lebih jauh tentang motif pembunuhan Nasrudin karena semuanya masih sedang diselidiki.“Kami tidak ingin persoalan menjadi bias ke mana-mana atau menjadi kontraproduktif,” katanya.

Kuasa hukum Antasari,Juniver Girsang, menyatakan adanya skenario besar untuk menjatuhkan nama baik kliennya dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Untuk itu,Juniver dan rekan-rekan sudah menyiapkan bukti untuk membantah tuduhan tersebut. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, sampai saat ini hanya satu tersangka terkait pembunuhan Nasrudin yang masih dalam pengejaran.

”Yang masih dikejar itu yang menjual senjata,”katanya. Susno menegaskan, penjual senjata tersebut memang dari awal sudah dalam pengejaran dan hingga kini polisi belum menemukan titik terang. ”Kalau sudah ditangkap pasti diberi tahu,”janjinya. (rijan irnando purba/ rarasati syarief/ mohammad yamin/ helmi syarif)

Sumber: Seputar Indonesia, 8 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan