Kepatuhan Yudikatif Paling Rendah

Kurang dari 50 Persen Yang Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK

Menjadi garda depan penegakan hukum belum tentu taat hukum. Di tengah kecurigaan adanya korupsi di dunia peradilan (judiciary corruption), tingkat kepatuhan pejabat di lembaga yudikatif dalam memberikan klarifikasi perolehan harta pada format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.

Dari data ringkasan penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 10 Agustus 2007, terlihat bahwa aparat yudikatif paling bandel menyerahkan LHKPN. Dari 21.030 wajib lapor, hanya 9.180 atau sekitar 43,65 persen yang patuh. Dengan kondisi seperti itu, tingkat kepatuhan di lembaga yudikatif paling buruk dibandingkan dengan lembaga penyelenggara negara lain. Yaitu, eksekutif, legislatif, dan BUMN/BUMD (selengkapnya lihat grafis, Red).

Rendahnya tingkat kepatuhan lembaga yudikatif dibenarkan Direktur LHKPN KPK M. Sigit. Yudikatif memang masih rendah, ujarnya kemarin.

Dia mengatakan, banyaknya pejabat yudikatif di seluruh wilayah Indonesia menjadi salah satu faktor mengapa hanya sedikit di antara mereka yang menyerahkan LHKPN. Faktor lain, tambah dia, adalah kerumitan pengisian formulir LHKPN dan kemauan dari pejabat tersebut.

Kami punya rencana mengunjungi daerah untuk memberikan bimbingan pengisian LHKPN. Tapi, rencana itu terganjal oleh berita buruk dari Menkeu bahwa anggaran perjalanan dinas KPK dipotong, ujarnya. Tak hanya KPK yang kerepotan, pejabat di daerah yang membutuhkan bimbingan pengisian LHKPN juga bakal terkendala dana.

Solusi dari masalah tersebut, KPK akan menunjuk koordinator di tiap-tiap lembaga untuk memengaruhi rekan-rekan yang lain agar patuh LHKPN. Untuk meningkatkan kepatuhan (menyerahkan LHKPN, Red), kami panggil eselon I. Mereka kan bisa menggetok bawahannya, ujar Sigit. Dia menambahkan, LHKPN adalah bentuk akuntabilitas pejabat kepada publik. Selain itu, LHKPN bisa menjadi indikator bersih tidaknya pejabat negara dari korupsi.

Rendahnya tingkat kepatuhan yudikatif itu mendapat tanggapan keras dari pengacara publik YLBHI Taufik Basari. Menurut dia, sebagai lembaga tempat masyarakat bergantung soal hukum, yudikatif seharusnya menjadi pelopor keterbukaan. Ini zaman reformasi. Kalau kenyataannya mereka paling tidak patuh, berarti sektor ini yang paling lambat mengikuti reformasi, terutama dalam hal transparansi, ujarnya kemarin.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi, tambah dia, Mahkamah Agung seharusnya bertindak lebih tegas kepada pejabat peradilan di bawahnya. Yang paling bertanggung jawab tentu saja Ketua MA Bagir Manan. Seharusnya dia mengingatkan para bawahannya untuk patuh, ujarnya.

Tak hanya menunjukan transparansi, tambah Taufik, LHKPN juga bisa menangkis tudingan mafia peradilan yang telanjur melekat pada lembaga peradilan. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan