Kepastian Gugatan Perdata Soeharto Belum Jelas
Kejaksaan Agung belum bisa memastikan pengajuan gugatan perdata terhadap tujuh yayasan Soeharto ke pengadilan. Kejaksaan belum menunjuk jaksa pengacara negara dalam gugatan perdata kasus ini, ujar Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi kemarin.
Yoseph mengatakan penentuan tim jaksa pengacara negara--wakil pemerintah dalam gugatan perdata--merupakan wewenang para pemimpin Kejaksaan Agung. Sebagai anggota tim penyusun gugatan perdata, Yoseph juga belum mengetahui kapan penunjukan itu dikeluarkan. Berkasnya masih dipelajari. Tunggu saja, ujarnya. Selain itu, kata Yoseph, kejaksaan baru bisa mengajukan gugatan perdata jika sudah mengantongi surat kuasa khusus dari Departemen Keuangan.
Juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, menjelaskan, meski gugatan perdata memiliki tenggat yang cukup lama, kejaksaan akan terus mengintensifkan koordinasi dengan departemen yang terkait. Menurut dia, kejaksaan masih mempelajari persiapan teknis gugatan dalam persidangan. RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2006