Kepala Kantor Depag Kabupaten Sumedang Ditahan [02/08/2004]

Kepala Madrasah Tsanawiyah Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Ny IF, tersangka kasus korupsi pembangunan madrasah, Senin (26/7), telah resmi ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sementara itu, keesokan harinya, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumedang, HT, juga resmi ditahan atas dugaan korupsi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Muryan Faizal Saladin ketika dihubungi hari Minggu (1/8). Bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menahan mereka, tuturnya.

Muryan menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan para tersangka dapat dilihat dari nilai dan hasil proyek itu sendiri. Ia melanjutkan, HT diduga telah menyelewengkan dana pembangunan Kantor Depag Kabupaten Sumedang.

Semula pembangunan Kantor Depag Sumedang dianggarkan sebesar Rp 450 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Jabar menemukan mark-up (penggelembungan nilai) pengadaan barang senilai Rp 125,6 juta.

Hal tersebut juga terjadi pada kasus yang melibatkan Ny IF. Ia diduga telah melakukan mark-up proyek sebesar Rp 268 juta dari anggaran sekitar Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membangun madrasah tersebut.

Bisa bebas

Muryan menegaskan, pihaknya akan segera melengkapi berkas-berkas sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan tinggi untuk diproses lebih lanjut. Pokoknya secepatnya, ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar menjelaskan tidak menutup kemungkinan bagi para tersangka untuk dibebaskan. Mereka bisa dibebaskan dengan membayar uang jaminan atau ada orang yang mau bertanggung jawab.

Uang jaminan tersebut, lanjutnya, dihitung berdasarkan jumlah harta kekayaan yang dimiliki tersangka dan nantinya diserahkan kepada panitera pengadilan. Hal itu sudah diatur oleh undang-undang, tuturnya.

Sementara itu, ujar Muryan, Kepala Kantor Depag Kabupaten Tasikmalaya, EDG, dalam waktu dekat ini akan ditahan. Beberapa waktu lalu EDG telah dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Monitoring dan Pengendalian dan Pendidikan Depag Kabupaten Tasikmalaya.

Pekerjaan proyek tersebut diborongkan kepada pihak lain, volume pekerjaan di-mark-up, pengeluaran dan penggunaan keuangan tidak jelas.

Dia resmi menjadi tersangka korupsi setelah hasil laporan BPKP dan penyelidikan Polda Jabar, katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar menjelaskan, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka EDG adalah sebesar Rp 167,8 juta dari nilai proyek Rp 750 juta.

Namun, tersangka masih belum dikenai status tahanan karena masih menunggu kelengkapan hasil pemeriksaan tambahan. Rencananya dalam beberapa saat ke depan tersangka akan ditahan. Tunggu saja, katanya.

Penanganan kasus korupsi di Kantor Depag Sumedang dan Kantor Depag Tasikmalaya tersebut merupakan bagian dari dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Wilayah Depag Jabar sebesar Rp 55 miliar lebih pada tahun 2003 untuk 717 proyek. Dari jumlah tersebut, baru lima proyek yang telah diaudit dan disidik oleh BPKP dan Polda Jabar. (J11)

Kompas, 02 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan