Kepala DKP Kabupaten Ciamis Diberhentikan [16/07/04]

Bupati Ciamis Engkon Komara memberhentikan sementara waktu Ano Sutisno sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ciamis.

Keputusan tersebut diambil karena Kejaksaan Negeri Ciamis telah menetapkan Ano sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi senilai Rp 733 juta di lingkungan dinasnya pada tahun 2003.

Pemberhentian Ano dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan terhadap kasusnya dan agar kinerja pemerintahan, khususnya dinas yang dipimpinnya, tidak terganggu, kata Engkon Komara, Kamis (15/7).

Engkon memberikan pernyataan itu sesaat setelah melepas ekspor perdana 5.000 eksemplar tikar medong produksi 120 perajin yang tergabung dalam Koperasi Bela Bangsa Ciamis ke Singapura. Ekspor ini senilai 13.900 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 125 juta.

Menurut Engkon, pemberhentian Ano telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat. Ano resmi diberhentikan pada tanggal 8 Juli 2004 dan sebagai gantinya, Engkon mengangkat Saifudin sebagai Pejabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Engkon menyatakan, pemberhentian sementara ini kemungkinan besar juga akan dilakukan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis lainnya yang sedang terlibat dalam proses hukum.

Selain Ano, saat ini setidaknya ada seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Djajuli.

Djajuli menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran keuangan DPRD Ciamis tahun 2001-2002 senilai lebih dari Rp 5,2 miliar.

Tersangka lain

Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis lainnya, yaitu Kepala Dinas Informatika Wawan Herdiwan, juga menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek sistem manajemen informasi senilai Rp 3,4 miliar yang terjadi pada tahun 2003.

Secara resmi, Djajuli memang sudah menjadi tersangka. Sedangkan untuk kasus Wawan, saat ini masih dalam taraf penyelidikan, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Agus Sutoto.

Ketika ditanya mengapa sampai saat ini Djajuli belum juga dibebastugaskan seperti halnya Ano, Engkon mengaku belum mengetahui secara pasti tentang status hukum Djajuli.

Jika status Djajuli sudah jelas, akan saya pertimbangkan. Yang pasti, saya akan minta kepada semua pejabat Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku, ujar Engkon menegaskan. (NWO)

Sumber: Pikiran Rakyat, 16 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan