Kepala Dinas Pendidikan Banten Ditahan

Kejaksaan Negeri Serang membentuk tim khusus beranggotakan enam orang untuk menyidik dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Pada Rabu petang, Kejari Serang juga telah menahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Eko Endang Koswara yang diduga terlibat korupsi.

Kejaksaan menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga, khususnya berupa software, tahun 2008. ”Kami tidak hanya menutup untuk satu orang saja. Nantinya bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” kata Kepala Kejari Serang Jan S Maringka di Serang, Banten, Kamis (9/12).

Apalagi, kejaksaan akan memeriksa 70 saksi, di antaranya dari 53 sekolah penerima, kalangan birokrasi, dan pengusaha.

”Mengenai indikasi korupsi, ini adalah penggelembungan harga atau mark up. Nilai kontrak Rp 5,3 miliar. Perkiraan untuk kemahalannya hampir Rp 2 miliar. Ada 11 item dalam kasus ini, seperti komputer, monitor LCD, proyektor, dan software. Software sekitar 80 persen dari kontrak,” katanya.

Pada Rabu lalu, Eko dipanggil kejaksaan untuk klarifikasi, dan memantapkan, sebab semua calon saksi sudah mengarahkan ke yang bersangkutan. ”Saat dipanggil masih dalam kerangka penyelidikan, tetapi pada saat itu juga penyidik yakin bahwa sudah terdapat cukup bukti,” kata Jan.

Penuturan Jan, sejauh ini sudah ada permintaan dari pihak keluarga Eko yang meminta penangguhan penahanan. Sehubungan dengan permintaan penangguhan tersebut, Jan mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkannya. ”Biarkan tim bekerja dulu, nanti akan dipertimbangkan,” katanya.

Sementara itu, seusai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten P Joko Subagyo mengatakan, sepanjang tahun 2010— hingga November—penanganan tindak pidana korupsi di Banten yang sudah sampai ranah penuntutan sebanyak 48 perkara, sedangkan pada tahap penyidikan 30 perkara.

Korupsi proyek
Kejari Jakarta Utara memeriksa 15 orang dari Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara berkaitan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan kebudayaan pada 2009. Salah seorang yang diperiksa adalah mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara Nani Ophir yang sekarang sudah pensiun.

”Secara kasatmata sudah terlihat adanya tindak pidana korupsi. Pemeriksaan sudah mengarah pada penyidikan,” kata Kepala Kejari Jakarta Utara Adil Wahyu Wijaya, Kamis.

Tindak pidana korupsi yang terlihat itu ada pada empat kegiatan, yakni konservasi Gereja Tugu, pemagaran area Gedung Kesenian, penataan lingkungan Masjid Al Alam dan Rumah Si Pitung, serta pengadaan mobil dinas. Indikasi korupsi itu terlihat pada pekerjaan yang tidak dikerjakan, ada kekurangan, dan tidak sesuai antara pekerjaan dan yang dilaporkan. (CAS/ARN)
Sumber: Kompas, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan