Kepala Bea Cukai Ditahan

Bersih-bersih aparat di lingkungan Bea Cukai mulai dilakukan Polri. Marsito, kepala Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara, ditahan Polda Sulawesi Utara. Diduga, dia terlibat penyelundupan telepon genggam senilai Rp 6 miliar lebih.

Penahanan Marsito itu dilaporkan ke Mabes Polri kemarin. Penahanannya sendiri dilakukan 21 Desember lalu. Kapolri Jenderal Pol Sutanto membenarkan adanya hal tersebut. Ya. Kepala Bea Cukai Manado ditangkap karena kasus penyelundupan, kata Sutanto setelah dilantik sebagai ketua umum PBVSI di gedung KONI pusat kemarin.

Menurut Kapolri, tersangka menyelundupkan berbagai barang elektronik. Salah satu di antaranya handphone. Namun, dia belum menerima laporan nilainya. Kasus itu ditangani Polda Sulawesi Utara.

Bea Cukai ditengarai sebagai salah satu instansi yang sarat penyelewengan dan korupsi. Sepulang dari lawatan ke Malaysia dan Bangkok 19 Desember silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut Bea Cukai, Imigrasi, dan Pajak termasuk lembaga yang sering dikeluhkan masyarakat.

Kita ingin agar penyelundupan dibersihkan sehingga pemasukan devisa negara bisa meningkat, kata Sutanto.

Modus penyelundupan di Manado tersebut adalah mengimpor handphone dan peralatan elektronik lain dari Singapura ke Jakarta. Namun, barang-barang itu dikirim melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado. Handphone selundupan itu dikenal sebagai barang black-market (BM).

Pemodal kejahatan itu adalah Edi alias Es, seorang pengusaha yang ditengarai kabur ke Singapura. Untuk memuluskan aksinya, dia menggandeng Hermanto, direktur ekspedisi CV Alaisda, sebagai pengimpor.

Supaya aksi tersebut berlangsung mulus, Hermanto menggandeng Marsito. Barang selundupan itu dilaporkan sebagai sparepart. Bea Cukai pun tak mempermasalahkan. Semula cara itu memang mulus. Ditengarai, telah sembilan kali aksi tersebut berlangsung.

Meski demikian, aksi tersebut terbongkar pada 25 Agustus lalu. Saat itu, Polsek Bandar Sam Ratulangi dan Polres Manado mengamankan sekitar 1.214 handphone yang diduga ilegal dari Singapura. Barang itu dititipkan lewat kargo Silk Air Singapura-Manado.

Sehari kemudian Hermanto ditangkap dan ditahan di Polres Manado. Saat itu, dia masih menutup-nutupi keterlibatan Marsito. Saya tidak tahu barang yang dikirim ekspedisi saya ini tidak sesuai dengan dokumen asli. Sepengetahuan saya, dokumen resminya berada di Bea Cukai, katanya saat itu.

Pada awalnya, penyidik hanya menempatkan Bea Cukai sebagai saksi ahli. Namun, pemeriksaan berkembang hingga diketahui bahwa Marsito terlibat dalam praktik tersebut. Pada 10 Oktober, Marsito ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, dia tidak ditahan dengan alasan Marsito koorporatif dan juga karena pertimbangan jabatan. Dikhawatirkan, kalau dia ditahan, kinerja Bea Cukai terganggu. Marsito baru ditahan 21 Desember setelah bukti-buktinya sangat kuat.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Budhy Wibowo Sumantri mengakui hal itu. Tersangka akhirnya ditahan setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana, ujar Budhy saat dikonfirmasi Manado Post (Grup Jawa Pos) tadi malam.

Keterlibatan Marsito terkait pemalsuan dokumen pengiriman barang. Di daftar pengiriman barang hanya ditulis sparepart. Kenyataannya barang-barang elektronik berstatus black-market (BM). Kejanggalan lain, daftar pengiriman baru ditunjukkan agen kargo seminggu setelah barang-barang diamankan polisi, jelasnya.

Berdasar keterangan Hermanto, aksi tersebut merupakan yang kesepuluh. Saya berhasil mengirimkan barang sejenis ini ke Jakarta sembilan kali, ujarnya.

Hermanto mengakui, dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dikirim tidak sesuai dengan dokumen asli. Sepengetahuan dia, barang-barang tersebut di bawah pengawasan Bea Cukai. Mungkin, dokumen resmi atau asli berada di Bea Cukai, tuturnya. (naz/ala/jpnn)

Sumber: Jawa Pos, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan