Kenaikan Gaji DPR Sebaiknya Ditunda
Kenaikan gaji untuk anggota DPR sebenarnya merupakan kebutuhan yang mendesak karena gaji yang diterima selama ini sebagian dipotong untuk partai dan konstituen. Namun, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat masih terpuruk, kenaikan itu sebaiknya ditunda.
Demikian pernyataan dua anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Nursyahbani Katjasungkana dan Mufid A Busyairi di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin. Pernyataan itu diungkapkannya berkaitan dengan adanya keputusan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR yang akan mengajukan kenaikan gaji anggota DPR. Usulan BURT yang dipimpin Asep Ruchimat Sudjana (Fraksi Partai Golkar) itu telah sampai ke pimpinan DPR.
Memang ironis kalau ada kenaikan gaji saat ini di tengah banyaknya bencana alam, muntaber, dan busung lapar, kata Nursyahbani.
Nursyahbani menilai pertimbangan BURT mengenai kenaikan gaji anggota DPR itu kurang rasional. Semestinya, gaji anggota DPR dipertimbangkan dari segi keuangan negara (APBN) dan gross national product.
Nursyahbani mengaku, sebagai anggota DPR, dirinya memiliki gaji Rp15,5 juta/bulan. Gaji itu dipotong Rp7 juta untuk partai di tingkat DPP dan belum potongan gaji untuk kas partai di tingkat DPC. Selanjutnya dipotong untuk konstituen dan membantu pihak-pihak yang mengajukan proposal kegiatan. Anggota DPR juga harus rela gajinya dipotong untuk komisi dan fraksinya untuk membiayai kunjungan ke daerah.
Sedangkan Bushyairi menjelaskan, usul kenaikan gaji yang disusun BURT DPR kurang dilandasi kepekaan terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketika ditanya mengenai besarnya gaji yang ideal untuk anggota DPR, Bushyairi menyatakan, gaji cukup atau tidak cukup untuk berbagai kebutuhan yang dihadapi anggota DPR sangat personal, dan setiap anggota DPR bisa berbeda-beda. (Dit/Ant/P-3)
Sumber: Media Indonesia, 7 Juli 2005