Kena 4,5 Tahun, Suami Hetty Koes Tak Banding

Hakim Pengadilan Tipikor mengganjar anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yusuf Erwin Faishal dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Hakim memutuskan suami artis Hetty Koes Endang itu bersalah menerima hadiah dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Di samping pidana badan, hakim membebankan kepada Yusuf untuk membayar denda kepada negara Rp 250 juta. Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarani tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta mantan ketua Komisi IV DPR RI itu dihukum enam setengah tahun penjara.

Atas putusan itu, Yusuf tak mengambil kesempatan yang diberikan hakim selama tujuh hari untuk berpikir mengajukan banding. "Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ujar Yusuf kepada hakim. Setelah sidang, Yusuf yang kemarin mengenakan kemeja putih langsung menghampiri tiga anaknya. Mereka kemudian berpelukan.

Putusan hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti. Majelis menilai Yusuf telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Norma ini adalah larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah. Yusuf terbukti menerima dua kali penyerahan dana dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam pengurusan perizinan alih fungsi hutan itu. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 7 April 2009
-----------------------
4,5 Tahun bagi Yusuf Erwin
Total Menerima Rp 5 Miliar

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yusuf Erwin Faishal, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Yusuf dihukum karena terbukti menerima hadiah uang terkait persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, dan memberikan persetujuan atas usulan anggaran kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu pada Departemen Kehutanan.

Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Edward D Pattinasarani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4), itu lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Moch Rum, yang menuntut enam tahun enam bulan.

Menanggapi vonis itu, Yusuf Erwin yang didampingi tim penasihat hukumnya, Sheila Salomo, menyatakan menerima. ”Saya terima Yang Mulia,” ujarnya. Adapun tim penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Yusuf terbukti melakukan korupsi. Yusuf dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPR telah mengetahui adanya permohonan dari Pemprov Sumsel tentang rekomendasi pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.

Setelah menerima surat permohonan pada September 2006, anggota Komisi IV DPR, Sarjan Tahir, bertemu terdakwa dan Hilman Indra, yang juga anggota Komisi IV DPR, menyampaikan surat tersebut. Pada waktu itu, terdakwa meminta Sarjan membantu mengomunikasikan dan menjadi penghubung dengan Pemprov Sumsel.

Saat itu Hilman Indra sempat bertanya kepada Sarjan apakah ada ucapan terima kasih dari Pemprov Sumsel dan dijawab Sarjan ada. ”Dan terdakwa Yusuf menyatakan, ’Oke kalau begitu Pak Sarjan komunikasikan ini dan kalau bisa Rp 5 miliar’,” ujar salah seorang hakim mengutip kata-kata terdakwa Yusuf.

Sarjan kemudian menghubungi Sofyan Rebuin (Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api) dan menyampaikan untuk rekomendasi diperlukan dana Rp 5 miliar. Penyerahan pertama pada 13 Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar. Penyerahan kedua pada 25 Juni 2007 sebesar Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Yusuf tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama Sarjan, Hilman, Azwar, Sofyan, Syahrial, dan pengusaha Chandra Antonio Tan.

Hal yang memberatkan Yusuf, perbuatannya tidak mencerminkan teladan dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan. (SON)

Sumber: Kompas, 7 April 2009

-----------------

Kasus Alih Fungsi Tanjung Api-api
Yusuf Erwin Divonis 4,5 Tahun

Hakim pertimbangkan keikutsertaan pihak lain.

Mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara.

Ketua majelis hakim Edward Pattinasarani menyatakan terdakwa Yusuf terbukti menerima suap senilai Rp 775 juta dalam proses pelepasan izin alih fungsi hutan bakau di wilayah Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 600 hektare. ”Terdakwa terbukti melanggar pasal 12-a dan 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Edward saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Edward mengatakan Yusuf menerima uang dalam dua tahap. Pertama, Rp 275 juta dalam bentuk Mandiri Traveler’s Cheque (MTC) yang diserahkan pada Oktober 2006 di ruang kerja Komisi Kehutanan. Kedua, Rp 500 juta dalam bentuk MTC dan cek Multiguna BNI, diserahkan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia. Uang itu, kata hakim, merupakan bagian dari Rp 5 miliar yang diserahkan rekanan Chandra Antonio Tan. Uang itu diserahkan masing-masing Rp 2,5 miliar.

Menurut hakim Edward, uang itu lalu dibagi-bagikan kepada anggota Komisi Kehutanan DPR lainnya, seperti Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa. Sarjan sendiri divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Tak hanya itu, kata hakim, Yusuf Erwin terbukti menyetujui penerimaan uang senilai Rp 125 juta dan Sing$ 220 ribu dalam proses pencairan anggaran dalam kontrak pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan pada 2003. Uang itu, kata hakim, langsung dibagi-bagikan kepada saksi Suswono, Muchtaruddin, Munawir, Fachri Andi, Hilman Indra, dan Sujud Siradjudin. ”Antara lain digunakan sebagai studi banding ke Meksiko,” ujar Andi Bachtiar, hakim anggota.

Dalam putusan itu, hakim juga mempertimbangkan keikutsertaan pihak lain dalam proses pelepasan izin hutan bakau Tanjung Api-api. Sebab, menurut hakim, perbuatan terdakwa dalam kasus ini tidak berdiri sendiri.

Adapun Yusuf Erwin menyatakan tidak berniat mengajukan banding. “Saya terima putusan ini,” ujar Yusuf seusai sidang. Menurut Sheila Salomo, pengacara Yusuf, kliennya tidak mengajukan banding karena ingin permasalahan dalam kasus ini cepat selesai.

Kendati begitu, Sheila menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan unsur pertentangan kewajiban jabatan yang harus dilakukan Yusuf Erwin sebagai anggota Komisi Kehutanan. Padahal, kata Sheila, unsur ini telah dipaparkan pembelaan. ”Ini menjadi sesuatu yang penting bagi dasar hukum kami,” ujar Sheila.Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 7 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan