Kementerian Hukum Diminta Tangani Semua Rutan

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar semua rumah tahanan secara de facto--tak cuma de jure--dikendalikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, mengefektifkan pengawasan dan pengelolaan semua rumah tahanan cabang yang selama ini di bawah Kejaksaan dan Kepolisian.

Permintaan itu menyusul kaburnya terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan ke Bali, dua pekan lalu. "Kemudahan bagi tahanan untuk keluar secara ilegal bukan hal baru," kata anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, kemarin via surat elektronik.

Mas Achmad menjelaskan, permintaan itu satu dari enam rekomendasi Satuan Tugas untuk memperbaiki kinerja rutan. Rekomendasi lainnya adalah pengawasan diperketat, tersangka ditahan di Rutan Kementerian Hukum, dilakukan evaluasi terhadap penghuni Rutan Markas Komando Brigade Mobil Polri, serta kepolisian berkoordinasi rutin dengan Kementerian Hukum untuk mengawasi rutan.

Menurut Mas Achmad, Patrialis akan membentuk tim penyusun prosedur tetap cabang rutan yang beranggotakan wakil Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Tugas. Tapi Patrialis keberatan jika harus mengambil alih pengelolaan cabang rutan di Kepolisian. Alasannya, "Melaksanakannya tidaklah mudah sehingga perlu kajian mendalam," ucapnya.

Keberatan itu disampaikan dalam pertemuan membahas manajemen rutan, Selasa lalu, di Markas Besar Kepolisian RI. Rapat dihadiri pula Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono, Ketua Satuan Tugas Kuntoro Mangkusubroto, dan beberapa anggota Satuan Tugas, yakni Mas Achmad, Yunus Husein, dan Herman Effendi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kasus mudahnya Gayus dan tahanan lainnya keluar dari Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Delapan cabang rutan ditangani oleh Kepolisian, antara lain rutan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Mako Brimob, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995, seluruh lembaga pemasyarakatan dan rutan ditangani oleh Kementerian Hukum.

Maka, Kepolisian menyerahkan sepenuh keputusan kepada Patrialis. "Karena beliau yang punya otoritas," ujar Timur Pradopo kemarin.BUNGA MANGGIASIH | Febriyan | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan