Kemenkes Warning 23 Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan 23 rumah sakit yang melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari memungut jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), menolak pasien miskin, memberikan pelayanan buruk, hingga tidak memberikan resep obat generik. Kemenkes meminta 23 rumah sakit yang tersebar di wilayah jabotabek itu membenahi sistem layanannya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 23 rumah sakit (RS) kepada Kemenkes. Sebanyak 13 RS di antaranya melakukan sejumlah pelanggaran berat. Karena menilai belum ada sanksi, mereka datang lagi kemarin (23/2) untuk menuntut tindakan tegas. Di halaman Kemenkes, mereka mengadakan aksi teatrikal yang menggambarkan kesenjangan pelayanan terhadap pasien kaya dan miskin.

Merespons laporan itu, Sekretaris Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes Sutoto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada 23 rumah sakit itu. ''Surat cinta (peringatan, Red) sudah kami layangkan. Kami meminta rumah sakit tersebut memperbaiki sistem layanan,'' tutur Sutoto.

Selain itu, RS tidak boleh menolak pasien miskin. "Pasien jamkesmas juga harus gratis,'' ujarnya.

Menurut dia, Kemenkes tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tegas, seperti menutup rumah sakit. Sebab, saat ini pelayanan kesehatan rumah sakit amat dibutuhkan masyarakat. Sanksi awalnya adalah peringatan. Jika pengelola RS mengabaikan peringatan, ungkap dia, Kemenkes akan memberikan sanksi lebih tegas.

Sutoto menjelaskan, di berbagai daerah Indonesia terdapat 1.371 RS. Kemenkes tidak dapat memantau semua. Karena itulah, Kemenkes mewajibkan semua RS menyediakan unit pengaduan 24 jam.

Sutoto menuturkan, Kemenkes telah membentuk dewan pengawas RS. Semua RS badan layanan umum (BLU) telah memiliki dewan pengawas. Anggotanya terdiri atas akademisi dan pejabat pemerintahan. Tugas mereka adalah meneropong layanan RS dan merespons keluhan serta pengaduan pasien. (kit/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan