Kembalikan Uang, Tetap Tersangka; KPK Janji Takkan Pilih Kasih Tangani Korupsi KPU

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, para penerima dana rekanan KPU bisa ditetapkan menjadi tersangka meskipun telah mengembalikan dana yang mereka terima. Kebijakan itu akan dilakukan tanpa pilih kasih.

Yang mengembalikan dana dimaksud termasuk Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdullah Zainie. Ia telah mengembalikan uang Rp 100 juta, yang diterimanya saat perkawinan anaknya tanggal 2 September 2004, ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR.

Penegasan tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat antara KPK, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (6/7). Dia mengemukakan hal itu terkait dengan pertanyaan anggota Komisi III DPR, Mutammimul Ula.

Mutammimul menanyakan soal status yang akan dikenakan KPK terhadap Abdullah Zainie yang menerima uang Rp 100 juta dari M Dentjik, Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi kemudian uang itu dikembalikan kepada penyidik KPK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan