Kemas Yahya dan Salim Dicopot

Jaksa Agung Jangan Berhenti di Sanksi Administratif

Jaksa Agung Jangan Berhenti di Sanksi Administratif

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengganti Kemas Yahya Rahman dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Muhammad Salim dari jabatan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjaga kredibilitas dalam penanganan perkara korupsi.

Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (17/3). Jumpa pers yang dihadiri Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan semua jaksa agung muda

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan