Kekayaan Pejabat; KPK Diminta Desak DPR Perbarui Data
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mendesak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini penting untuk melacak bahwa praktik penerimaan gratifikasi maupun dugaan suap masih saja terjadi di kalangan anggota DPR.
Desakan ini secara resmi akan disampaikan oleh Masyarakat Profesional Madani (MPM) ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (28/9). Menurut Ketua MPM Ismed Hasan Putro, mereka akan menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan kekhawatiran mereka akan kenaikan signifikan kekayaan para anggota DPR.
Menurut Ismed, Rabu kemarin, MPM merasa perlu menyampaikan permintaan ini kepada KPK karena KPK memiliki kewenangan memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk anggota DPR.
Problem lain, kata Ismed, karena MPM melihat adanya lompatan kualitas ekonomi para anggota DPR dari sebelum mereka menjabat hingga saat ini setelah beberapa tahun menjabat. Bahkan, gaya hidup para anggota DPR terkesan lebih wah dibandingkan dengan para profesional yang memiliki gaji puluhan juta rupiah.
Selain pengamatan kami, MPM juga memperoleh banyak info bahwa transaksi suap maupun gratifikasi masih banyak terjadi di kalangan anggota DPR. Misalnya, mereka menerima uang terima kasih atau gratifikasi dari departemen, BUMN, maupun pemerintah-pemerintah daerah yang dimekarkan, kata Ismed.
Ismed melanjutkan, MPM memang menyadari KPK memiliki problem hukum karena undang- undang tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk memaksa penyelenggara negara melaporkan atau memperbarui laporan harta kekayaan mereka. Namun, MPM meminta hal itu jangan dijadikan kendala karena KPK bisa mencari berbagai alternatif. (VIN)
Sumber: Kompas, 28 September 2006