Kejatisu Periksa 14 Camat Dan Mantan Camat DS Dan Sergai [16/06/04]

Dua hari terakhir ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 camat dan mantan camat dari Kabupaten Deliserdang maupun yang kini telah bertugas di Kabupaten Serdang-Bedagai.

Pemeriksaan para camat tersebut, seperti penjelasan Kepala Hubungan Masyarakat Kejati Sumut, A.J. Ketaren, SH, di Medan, Selasa (15/6), sekaitan dengan dugaan penyelewengan dana pembinaan ketertiban umum dan pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp. 2,3 miliar.

Kasus penyelewengan dana tersebut dengan terdakwa Drs.BH dan AR, SE (Kabag Keuangan Pemkab Deliserdang dan Kasubbag Keuangan Pemkab Deliserdang). Sedangkan pemeriksaan oleh masing-masing Jaksa atas setiap camat tersebut, setiap harinya berlangsung mulai pukul 09.30 hingga sorenya.

Ka Humas Kejati Sumut, A.J. Ketaren, SH, merincikan nama-nama camat yang telah menjalani pemeriksaan tersebut pada hari Selasa (15/6) yakni Drs. If Camat Teluk Mengkudu, Drs. Li Camat Sei Rampah, MPS Camat Bangun Purba, Drs. SR Camat Dolok Masihul, Drs. KS mantan Camat Tebingtinggi sekarang Kabag Pemerintahan Kabupaten Serdang-Bedagai, Drs. NAS Camat Dolok Merawan dan Drs. FS mantan Camat Perbaungan.

Sehari sebelumnya, lanjut A.J. Ketaren, 7 camat juga sudah diperiksa oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Para camat tersebut adalah HSH Camat Lubukpakam, Drs. MAYS Camat Tanjungmorawa, Drs. HZH, BA Camat Labuhandeli, S Camat Sunggal, Drs. CAL Camat Hamparan Perak, ZIH Camat Pagar Merbau dan Drs.DA Camat Sipis-Pis.

Menjawab pertanyaan, Kahumas Kejati Sumut A.J. Ketaren, SH mengatakan sekaitan dengan kasus penyelewengan dana tersebut maka pemeriksaan terhadap camat lainnya akan terus berlanjut dan mengarah kepada pejabat lebih atas lagi.

Tantang

Sementara beberapa sumber menyebutkan dana yang diduga diselewengkan berasal dari P.APBD tahun anggaran 2003. Dana tersebut sebelumnya masuk ke rekening salah satu yayasan. Namun tidak berapa lama kembali dicairkan, dan sekitar Rp 1,5 miliar disebut-sebut berada di tangan salah seorang pejabat teras Pemkab Deliserdang semasa bupati Abdul Hafid, dan Rp 645 juta berada di tangan oknum bendaharawan untuk dibagi-bagikan kepada para Kabag dan Kadis.

Sedangkan para camat dan mantan camat yang diperiksa menantang pihak Kejatisu agar meneruskan kasusnya ke pengadilan. '' Kita akan buka-bukaan di pengadilan nanti,'' ujar seorang camat yang enggan disebut namanya. (m34) (sn)

Sumber: Waspada, 16 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan