Kejati Turunkan Intelijen Khusus

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), ternyata menurunkan intelijen khusus ke Temanggung, dalam rangka supervisi pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wage, Ngadirejo Adiwinangun, Temanggung, senilai Rp 8,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Parnomo SH melalui Asisten Intelijen Zulkarnain SH mengungkapkan hal itu, di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Zulkarnain, pihaknya telah menerjunkan dua anggota intelijen ke Temanggung, tanpa sepengetahuan Kejari Temanggung. Kedatangan tim itu untuk menyelidiki situasi di lapangan.

Dia utarakan, dari laporan intelijen yang telah diterjunkan, banyak hal yang belum diungkap oleh Kejari.

Kasus Pasar Wage, katanya, sudah dua kali dipraekspose di Kejati. Setelah itu juga telah diberikan petunjuk kepada tim penyelidik Kejaksaan Negeri Temanggung.

Kami bisa mengatakan kinerja Kejari jalan di tempat, karena memang sudah kami turunkan anggota intelijen Kejati ke Pasar Wage. Sudah kami beri petunjuk, tapi yah, lambat juga, tandas Zulkarnain.

Supervisi

Disinggung apakah Kejati akan mengambil alih kasus tersebut, Zulkarnain menegaskan, sementara ini Kejati masih sebatas melakukan supervisi.

Kalau semua sedikit-sedikit diambil alih, lantas apa kinerja Kejari dalam upaya penegakan hukum? Kalau memang sudah sama sekali tidak bisa bekerja, ya bisa saja Kejati ambil alih, ucapnya.

Menurutnya, dari hasil temuan intelijen Kejati yang diterjunkan, hampir semua los/kios terjual. Yang mengherankan, ke mana setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah sebesar Rp 8 miliar tersebut.

Sebab, yang jadi persoalan kini adalah tidak disetorkannya hasil penjualan kios/los oleh panitia penataan pasar yang waktu itu diketuai oleh Wabup M Irfan.

Dalam melakukan penelitian, lanjutnya, ada hal-hal yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak diteliti. Kejari kurang menyentuh penelitian di Pasar Lama Ngdirejo sebelum dibangun. Padahal, dalam pandangan Kejati, seharusnya penelusuran dilakukan sejak sebelum dibangunnya pasar baru (Pasar Induk Ngadirejo).

Pedagang lama, seharusnya juga dimintai keterangan. Sementara itu, Kejari memfokuskan memintai keterangan pedagang yang ada di los/kios tambahan.

Bagaimana sosialisasi pedagang pasar lama, kenapa sampai terjadi pedagang lama yang seharusnya tertampung kok tidak tertampung di pasar baru, kepala pasar lama tidak dilibatkan dalam penataan dan lain-lainnya, itu kan harus diteliti, tandasnya. (yas-29v)

Suara Merdeka, 18 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan