Kejati Telusuri Mekanisme Pencairan Dana P2SEM
Pengusutan dugaan penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tak hanya dijalani anggota DPRD Jatim dan para koordinatornya. Kemarin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memeriksa kepala kas Bank Jatim kantor cabang Gubernuran R.R. Juliati Drajati Nugraheni. Perempuan itu mulai diperiksa sekitar 10.30 selama tiga jam.
Juliati ditanya seputar mekanisme pencairan sampai jumlah dana P2SEM anggaran 2008 yang dicairkan. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Sriyono mengatakan, berdasar keterangan saksi, tidak ada masalah dalam pencairan dana bantuan itu. "Untuk sementara ini lho ya. Gak tahu nanti-nanti," katanya.
Lebih lanjut Sriyono mengatakan, dari keterangan Juliati diketahui bahwa dari sekitar Rp 277 miliar alokasi anggaran P2SEM, sudah dicairkan sebesar Rp 202 miliar. Data tersebut sama dengan yang diberikan biro keuangan Pemprov Jatim, yang mengeluarkan perintah pencairan.
Untuk mencairkan dana tersebut, penerima harus membawa syarat-syarat yang ditentukan. Antara lain, dokumen persetujuan dari pemprov yang menyatakan bahwa lembaga tersebut berhak menerima dana hibah. "Ada juga buku tabungan dan KTP. Nama-nama lembaga penerima kan sudah tercatat di sana," jelasnya.
Sumber Jawa Pos mengatakan, pencairan dana P2SEM seharusnya dilakukan oleh lembaga penerima hibah langsung. Sebab, sesuai juklak P2SEM disebutkan bahwa dana itu diterimakan langsung kepada lembaga yang bersangkutan. "Makanya salah satu syaratnya harus ada rekening di Bank Jatim," kata sumber tersebut.
Namun, ada pencairan yang dilakukan oleh pengepul proposal. Dia mengumpulkan syarat-syarat kelengkapan agar bisa mencairkan dana tersebut. Dokumen pencairan, buku tabungan, dan syarat lainnya dipegang oleh pengepul.
Lembaga penerima diminta membuat surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan kepada pengepul itu untuk mencairkan dana. Berbekal kelengkapan syarat tadi, pengepul bisa mencairkan dana. "Bahkan ada yang mencairkan untuk beberapa lembaga sekaligus," katanya.
Sangat mungkin pengepul melakukan pencairan itu untuk memudahkan pemotongan yang besarnya -sebagaimana diberitakan-- berkisar 30--70 persen. Sisanya diberikan kepada lembaga penerima hibah.
Ada juga pengepul yang mendampingi penerima hibah saat mencairkan dananya di bank. "Urusan administrasi tetap atas nama lembaga, dari tanda tangan sampai menunjukkan KTP," katanya. Setelah dana di tangan, pengepul langsung meminta bagian sebagai imbalan jasa.
Dikonfirmasi hal itu, Sriyono mengatakan, boleh saja mewakilkan dalam mencairkan dana asal ada surat kuasa. Yang tidak dibenarkan adalah memotong dana itu.
Dia tidak menampik ada kemungkinan pemotongan dana dengan model seperti itu. "Wah bisa saja seperti itu. Tapi saya perlu tanya dulu pada penyidiknya," katanya.
Karut marut pelaksanaan P2SEM itu membuat kelanjutan program bantuan tersebut gelap. Wacana Pemprov Jatim untuk kembali melanjutkan program itu -walau dengan mama lain-- disikapi hati-hati oleh kalangan DPRD Jatim.
Hingga kemarin para anggota dewan belum berani memastikan apakah menyetujui kelanjutan program tersebut. Yang jelas, program tahun ini telah dihentikan.
Sebanyak 12 proposal senilai Rp 5 miliar yang sudah di-acc dibatalkan. Anggaran P2SEM sebesar Rp 167 miliar yang disiapkan untuk tahun anggaran 2009 dialihkan ke silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) APBD Jatim.
Rencananya, penggunaan sisa dana itu akan dibahas dalam perubahan APBD Jatim 2009. Belum jelas apakah dana ini akan dibuatkan program serupa atau tidak. "Kita bahas dulu secara mendalam. Sebab, bagaimana pun banyak permasalahan dalam realisasi program ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengevaluasi terlebih dulu," kata ketua DPRD Jatim Jakfar Sodiq kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, cukup banyak yang harus diperbaiki. Mulai dari prosedur hingga kapasitas dewan dalam pelaksanaan program ini. "Jangan sampai nanti malah seperti sekarang," katanya.
Jakfar tidak menampik sikap tersebut merupakan imbas mencuatnya dugaan penyelewengan dana tersebut. ''Namun, itu bukan hal utama. Yang terpenting, dari tim panggar DPRD dan pemprov akan membahas lebih detil terlebih dulu," kilahnya. (eko/ris/sep/cfu)
Sumber: Jawa Pos,30 Juli 2009