Kejati Sumbar Tinjau Status Hukum Zainal Bakar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meninjau kembali status hukum tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Barat, Zainal Bakar. Faktor usia dan kesehatan menjadi landasan utama Kejati Sumbar mencabut status itu.

Surat permohonan pencabutan status cekal sudah dikirim ke Kejaksaan Agung beberapa bulan lalu. Nanti yang akan menentukan dicabut atau tidaknya adalah Dirjen Imigrasi. Mengenai status hukumnya juga akan ditinjau kembali. Tentunya kita akan minta petunjuk kepada jampidsus, ujar Kepala Kejati Sumbar Ridwan Darmansyah, Selasa lalu.

Ridwan menuturkan, kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi dana APBD tahun 2002 itu jauh menurun. Usianya pun, sudah cukup lanjut sehingga kekhawatiran bagi pihak kejaksaan kalau tersangka melarikan diri, sudah jauh menurun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Fadil Jumhana menambahkan, kejaksaan belum menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Zainal Bakar. Namun, untuk kepastian hukum pihaknya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Fadil menambahkan, untuk 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbar tahun 1999-2004 yang saat ini berstatus terpidana, meski belum ditahan, status cekal masih tetap berlaku.

Menurut Ridwan, sejak bulan Oktober 2006, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat baru dapat menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 924 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.

Ridwan, yang masa tugasnya berakhir tanggal 17 Juli 2007, menjelaskan, hingga saat ini ada 33 perkara kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sumbar. Sebanyak 24 kasus di antaranya sudah dalam tahap penyidikan dan sisanya dilimpahkan ke pengadilan. (MHD)

Sumber: Kompas, 19 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan