Kejati Siapkan 10 Jaksa untuk Usut Kasus Karangsari

Kejaksaan Tinggi Banten menyiapkan 10 jaksa untuk menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pandeglang atau perkara yang disebut kasus Karangsari. Tim jaksa penyidik kasus Karangsari, yang diketuai Asisten Pengawasan AK Basuni Masyarif itu akan memeriksa Bupati Pandeglang A Dimyati Natakusumah dan Wakil Bupati Mudjio A Satari.

Ketua tim penyidik AK Basuni Masyarif di Serang, Minggu (17/7), menyatakan, diduga terjadi korupsi dalam kasus Karangsari karena adanya pengalihan dana proyek peningkatan Jalan Serang-Pandeglang Rp 5,140 miliar untuk biaya pembebasan tanah lahan parkir di Desa Karangsari, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Pandeglang.

Dari anggaran Rp 5,140 miliar, dana yang digunakan untuk pembebasan lahan parkir itu adalah Rp 3,5 miliar. Menurut Basuni, dana tersebut dibayarkan Wakil Bupati Mudjio kepada pengusaha pihak ketiga setelah menerima kucuran uang APBD Provinsi Banten tahun 2002.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan