Kejati Segera Panggil 43 Eks Dewan Jateng 1999-2004 ; 60 Eks Dewan Kembalikan Uang, Baru 9 Yang Luna
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan segera memanggil 43 orang dari 100 eks anggota DPRD Jateng 1999-2004 yang belum pernah diperiksa. Mereka akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dobel anggaran APBD 2003 senilai Rp 10,8 miliar.
Langkah Kejati tersebut diungkapkan salah satu penyidik dugaan korupsi Kejati Jateng, Imam Suhartoyo kepada wartawan, diruangannya kemarin, 16/2. Kami sudah menjadwalkan pemanggilan seluruh mantan anggota dewan 1999-2004 sebagai saksi. Dan sebagian dari mereka sudah mulai dipanggil Kejati. Diantaranya, Kenthut Wahyuni (PDIP), Abdul Wahid Anwar (eks PNU) dan Soedjadi (eks PNI), terangnya.
Bahkan menurut sumber yang dihimpun koran ini, penyidik sudah melakukan pendataan berdasarkan daftar nama keanggotaan masing-masing komisi. Mulai komisi A, B, C, D dan komisi E. Semua nama sudah dicatat lengkap, tinggal melakukan pemanggilan secara bertahap. Akan terus dilakukan pemanggilan sambil menunggu perkembangan. Dan sekarang sudah jalan, imbuh Imam.
Sedangkan eks dewan yang belum mengembalikan uang, terus diingatkan agar segera mengembalikan. Ternyata menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang berarti. Sekarang sudah 60 orang dari 100 eks dewan 1999-2004 yang sudah mulai mengembalikan uang. Berarti tinggal 40 orang yang belum mengembalikan sama sekali. Tapi kita akan terus mengingatkan mereka, imbuhnya.
Diungkapkan juga, berkas untuk 3 eks pimpinan dewan yang lain (A Thoyfoer MC, M Hasbi dan Ircham Abdurrochim-red) juga sudah dianggap cukup. Sekarang tinggal melakukan penyusunan berkas yang nantinya dilanjutkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum kasus ini, semakin menunjukkan kemajuan perkembangan, tambah penyidik yang bertugas menangani kasus pencairan dan pertanggungjawaban anggaran terutama eks pimpinan dewan.
Terkait dengan upaya penyempurnaan surat dakwaan, juga menunjukkan perkembangan berarti. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sudhono Iswahyudi sudah memberikan petunjuk teknis tentang pemanggilan saksi ahli untuk dimintai keterangan ahli pada Jum