Kejati NTT Periksa Wali Kota Kupang
Wali Kota Kupang Semuel Kristian Lerik diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Bachtiar Robin Panggaribuan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Rudy Prajitno yang dihubungi wartawan kemarin membenarkan telah memeriksa wali kota.
''Wali Kota Kupang memang diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Kajati NTT,'' katanya.
Dia menyebutkan, Semuel diperiksa pada Jumat (7/10). Tetapi, ia menolak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
Dugaan suap terungkap atas laporan mahasiswa dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di Kantor Kejati NTT pada September 2005. Semuel dituduh menyuap Bachtiar agar tidak melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana kontingensi Kota Kupang tahun anggaran 2002 dan 2003 senilai Rp2,6 miliar yang juga melibatkan wali kota.
Dalam laporan tersebut juga disampaikan bahwa penyuapan diduga dilakukan di sebuah rumah makan di Jl Timor Raya, Kota Kupang. Uang diserahkan kerabat dekat wali kota melalui seorang kepala kejaksaan negeri (kejari) di NTT.
Menurut Rudy, pemeriksaan terhadap wali kota merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Ahmad Lopa, terhadap aparat Kejari Kupang pada 20 September lalu. Sebab, Kejari Kupang bertanggung jawab terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi dana kontingensi tersebut.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT Sarah Lerry Mboek mengatakan pihaknya pernah menerima kabar Kejati NTT akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana kontingensi.
Menurutnya, dari hasil analisis yang dilakukan lembaganya, kerugian negara dalam kasus korupsi dana kontingensi mencapai Rp1,4 miliar.
Dari Batam dilaporkan, Komisi I DPRD Kota Batam meminta Kejari Batam dan instansi terkait untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Batam Agus Sahiman atas kasus raibnya dana retribusi puluhan miliaran rupiah.
''Kami telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Dana retribusi tersebut diduga diselewengkan dan banyak pejabat Pemkot Batam yang terlibat,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov, kemarin.
Menurut Ruslan, yang paling bertanggung jawab atas raibnya dana retribusi Kota Batam periode 2001-2003 adalah mantan Kadispenda. Diduga dana tersebut digunakan untuk mengegolkan salah satu kandidat Wali Kota Batam yang akan bertarung pada pemilihan Wali Kota Batam dalam waktu dekat. (PO/HK/N-1)
Sumber : Media Indonesia, 10 Oktober 2005