Kejati NTT belum Menerima Izin Pemeriksaan Felix

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kemarin belum menerima izin pemeriksaan Bupati Flores Timur (Flotim), Felix Fernandez dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Hartadi kepada Media di Kupang, kemarin, mengatakan akibatnya tiga kasus dugaan korupsi yang dijadwalkan dilimpahkan ke pengadilan pada Desember ini, ditunda hingga 2005.

Kita sudah memeriksa seluruh saksi dan sekarang menunggu surat izin Presiden untuk memeriksa saksi kunci yaitu Bupati Felix Fernandez, ujar Hartadi.

Menurut Hartadi, Kejati NTT telah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Felix sebanyak dua kali. Pertama pada 1 November 2004 dan kedua pada 1 Desember 2004. Tetapi, sampai akhir Desember ini belum ada jawaban.

Bupati Felix diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi antara lain proyek pengadaan kapal ikan senilai Rp454 juta, proyek pengadaan tanah untuk pembangunan terminal di Weri, Rp109 juta dan proyek pemberdayaan gender dan makanan pendamping air susu ibu sebesar Rp300 juta.

Di Padang, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Loebby Loqman diperiksa di Kejati Sumatra Barat (Sumbar), kemarin, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2002 senilai Rp5,9 miliar dengan tersangka Gubernur Sumbar Zainal Bakar.

Loebby diperiksa oleh Jaksa Yuspar sebagai saksi yang meringankan. Pemeriksaan ahli hukum pidana itu atas permintaan Zainal Bakar.

Usai menjalani pemeriksaan, Loebby Loqman mengatakan dalam kasus korupsi yang melibatkan 43 anggota DPRD Sumbar itu, Zainal Bakar tidak terlibat. Pasalnya, Zainal Bakar telah melarang anggota Dewan agar menyusun anggaran dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan anggota Dewan.

Dari Semarang, kemarin, dilaporkan beberapa anggota Dewan yang menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD senilai Rp14,8 miliar, beramai-ramai mengembalikan uang yang disebut sebagai dana operasional ke Kejati, menyusul pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi oleh Kejati setempat.

Tersangka yang mengembalikan dana korupsi APBD itu adalah mantan Ketua DPRD Jateng, Mardijo; Kepala Urusan Rumah Tangga DPRD Jateng, Asrofi serta anggota DPR RI terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jateng, KH Ahmad Thoyfoer.

Setiabudi Wirotomo yang mengaku keponakan Mardijo, kemarin, datang ke kantor kejati ditemani salah seorang anak Mardijo bernama Yoyok Mardijo menemui Aspidsus Kejati Jateng, Slamet Wahyudi untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang berasal dari dana APBD Jateng. Slamet Wahyudi menerima uang tersebut didampingi jaksa Pindo Kartikani.

Sisanya masih menunggu keterangan dari Pak Mardijo, ujar Setiabudi Wirotomo sambil masuk mobil.

Ketua Biro Hukum dan Pembelaan PPP Jateng, M. Sahri atas nama KH Ahmad Thoyfoer dan Asrofi juga mengembalikan uang yang berasal dari dana APBD tersebut. Uang yang dikembalikan Thoyfoer Rp150 juta, sedangkan jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan Rp303 juta, sehingga kurang Rp153 juta. (PO/EN/BH/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 22 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan