Kejati Kalbar Usut Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRD Sintang; 12 Anggota DPRD Singkawang Disidangkan [

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Merah Hakim SH meminta aparatnya memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sintang. Instruksi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dengan modus operansi membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Kajati Kalbar, Merah Hakim, kepada wartawan Rabu (18/8) mengatakan, jika kasus SPPD fiktif itu terbukti, akan mempermudah penyelidikan dugaan korupsi lainnya di DPRD Sintang. Diakui, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana APBD Sintang sebesar Rp 1,8 miliar.

Sementara untuk wilayah Kota Singkawang, Kalbar, menurut informasi yang diterima dari Kajari Singkawang, kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD setempat akan dilimpahkan ke pengadilan minggu depan.

Pada tahap pertama yang diajukan sebagai tersangka baru 12 orang, yaitu meliputi unsur pimpinan dan panitia anggaran.

Sedangkan kasus korupsi DPRD Kabupaten Pontianak menurut Kajati Kalbar, proses persidangan sedang berjalan dan direncanakan semua anggota dewan yaitu 45 orang akan dijadikan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Pontianak tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Kajati Kalbar berharap, proses pemeriksaan kasus-kasus korupsi DPRD di provinsi ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka itu, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan mengawasi kinerja aparatnya di tingkat kejaksaan negeri di lapangan.

Banten
Masih soal korupsi, dari Serang dilaporkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah diperiksa Kejati setempat berkaitan dengan kasus dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar. Pemeriksaan terhadap pejabat itu, hanya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan proses pengucuran dana perumahan tersebut.

Pejabat-pejabat yang telah diperiksa itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Drs Chaeron Muchsin mewakili Gubernur Banten H Djoko Munandar, Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten Drs Tardian, Kepala Biro Keuangan Banten Drs Heri Suheri, dan Kepala Biro Hukum Banten Samsul Muarif SH.

Ditemui secara terpisah, baik Sekwan Tardian maupun Sekda Chaeron Muchsin di sela-sela upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Kemerdekaan RI, di Serang, Selasa (17/8), membenarkan bahwa mereka telah diperiksa oleh Kejati Banten berkaitan dengan proses pengucuran dana bantuan tersebut.

Saya selaku Sekwan telah memenuhi panggilan Kejati Banten beberapa hari lalu. Saya ditanya mengenai proses pengucuran dana perumahan DPRD Banten itu. Jumlah pertanyaan yang ditanyakan kepada saya sekitar 20 pertanyaan, jelas Tardian. (146/149)

Sumber: Suara Pembaruan, 19 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan