Kejati Jateng Didesak Ungkap Dugaan Korupsi Legislatif
Menyusul kabar kenaikan ''gaji'' anggota DPRD Jateng hampir 100 %, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak untuk segera mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di DPRD Jawa Tengah. Kasus-kasus yang pernah dilaporkan dari masyarakat ke Kejati diminta untuk segera diproses secara hukum.
Apabila Kepala Kejati Jateng tidak berani mengungkap kasus tersebut, maka Jaksa Agung diminta untuk mencopot yang bersangkutan. Bahkan, Kepala Kejati Sumatera Barat yang berani mengusut tuntas kasus korupsi 43 anggota DPRD Padang bisa ''disewa'' ke Jawa Tengah untuk membereskan kasus serupa.
Desakan tersebut disampaikan oleh Dewan Etik KP2KKN Machfudz Ali dan Koordinator Konsorsium LSM Antimoney Politic (Kolamp) Jawade Hafidz malam ini. Keduanya menyoroti, kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh legislatif Jawa Tengah sungguh keterlaluan.
''Kami meminta supaya Kejaksaan Tinggi serius menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi di legislatif Jateng. Kalau memang Kepala Kejaksaan Tinggi tidak berani, saya usulkan untuk mundur saja,'' tandas Jawade Hafidz.
Kasus-kasus tersebut di antaranya menyangkut dana mobilitas, dana fraksi, serta pos-pos anggaran yang aknya cukup fantastis. Bila kasus yang sudah dilaporkan ke kejaksaan itu tidak segera ditindaklanjuti, lanjutnya, akan mematikan proses hukum dan perundang-undangan.
''Itu sama saja kejaksaan tidak memiliki niat untuk mengungkap kebenaran. Bila demikian, Kepala Kejaksaan Sumatera Barat ditarik saja ke Jawa Tengah,'' ungkapnya.
Hal senada disampaikan Machfudz Ali. Ia mendesak agar Kepala Kejati Jateng diganti Kepala Kejati Sumbar. Sebab, keberanian mengungkap korupsi 43 anggota DPRD Padang itu patut menjadi pelajaran bagi Jawa Tengah untuk melakukan proses hukum bagi lembaga legislatif Jawa Tengah.
''Kasus di Padang itu mirip yang terjadi di Jawa Tengah yaitu dugaan melakukan korupsi secara massal oleh institusi yang katanya terhormat itu,'' tegasnya. Dia menyebutkan, kasus di Jawa Tengah itu mulai dari ''ngelencer'' ke luar negeri, bantuan kemasyarakatan, rapat-rapat kedewanan yang anggaran cukup besar menyedot dana APBD.
Dia menegaskan pula, Kejati Jawa Tengah tak hanya berlindung di balik prosedur, sehingga peran dan tugas mengungkap penyelewengan aturan menjadi mandul. ''Kasus-kasus besar itu sudah edan-edanan. Mereka (anggota legislatif-Red) masih saja melakukan pembohongan terhadap publik dalam masalah anggaran, namun mereka pintar menyelip-nyelipkan masalah anggaran.''
Dia juga menyerukan kepada kalangan akademisi untuk bertindak secara nyata. Sebab, persoalan dugaan korupsi itu tidak bisa hanya dipelajari dalam teori akademis. Menurut pendapat dia, pengusutan kasus korupsi harus dilakukan secara nyata.
Kami serukan supaya kalangan akademisi tidak hanya berkutat di bangku akademis, tetapi bila perlu melakukan action, tandasnya.
Jawade Hafidz meminta supaya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam tempo 2 x 24 jam segera berbicara kepada publik untuk mengusut kasus tersebut. Bila tidak, lanjutnya, dia bersama publik berjanji akan menanyakan langsung ke Kejati. ( agus toto/CN07 )
Sumber: Suara Merdeka Online, 26 Mei 2004