Kejati Jateng Didesak Menahan 14 Anggota DPRD

Puluhan kelompok yang terdiri atas pemuda dan mahasiswa, berunjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), kemarin. Mereka mendesak kejaksaan menahan 14 anggota DPRD, termasuk mantan Ketua DPRD Jateng, Mardijo, berkaitan kasus korupsi senilai Rp14 miliar, yang sekarang ditangani kejati.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Antikorupsi memulai unjuk rasa dari depan masjid Baiturahman Simpang Lima, Semarang, bergerak menuju Bundaran Air Mancur.

Sambil membentangkan spanduk dan poster yang menyerukan antikorupsi, pengunjuk rasa mengkritik kinerja Kejati yang lamban dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan.

Kejaksaan baru bekerja kalau sudah didesak oleh berbagai lapisan masyarakat. Contohnya kasus APBD 2003 sebesar Rp14 miliar dengan 14 tersangka, namun setelah didesak, mereka menyatakan 100 orang anggota DPRD yang baru periode 1999-2004 juga terlibat. Bukankah sejak awal sudah dapat diduga anggota Dewan tersebut menerima pembagian hasil korupsi, ujar seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Para pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Kepala Kejati Jateng, Juliar dan Asisten Pidana Khusus, Slamet Wahyudi.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto menilai kasus dugaan korupsi dana anggaran biaya tambahan (ABT) 2003 sebesar Rp6,9 miliar yang mendudukan dirinya menjadi tersangka, kental nuansa politis. Apalagi, menurut dia, kasus itu mencuat pada saat dirinya sedang menghadapi proses pencalonan wali kota. Hal itu ditegaskan Slamet Suryanto kepada wartawan, usai menghadiri acara penyerahan bantuan bagi usaha kecil menengah (UKM) di Pendopo Gede, kompleks Balai Kota Surakarta, kemarin.

Saya melihat kasus ini dipolitisasi, terutama terkait persiapan saya menuju pencalonan dalam pilkada. Saya sendiri belum pernah dipanggil dan diperiksa kejaksaan. Tahu-tahu menjadi tersangka, ujarnya.

Meski demikian, Slamet menegaskan dirinya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Disinggung mengenai rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta akan melakukan pencekalan terhadap dirinya, Slamet mengatakan dirinya telah siap untuk itu. Dalam hal ini, menurut Slamet, dirinya menaati dan akan menyerahkan semua kepada pengacaranya. Saya ini buta hukum. Jadi, nanti semua itu akan saya serahkan kepada pengacara saya, ujarnya.

Resmi dicekal
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Zainal Bakar, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp5,9 miliar, yang juga melibatkan 43 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004, resmi dicegah dan tangkal (cekal).

Ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuspar, kemarin, mengatakan surat pencekalan bernomor Kep-258/D/Dsp.3/12/2004 tertanggap 16 Desember 2004 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief Arief itu diterima, kemarin, pukul 09.30 WIB.

Yuspar mengatakan pencekalan terhadap Zainal Bakar dilakukan guna mempermudah proses hukum. Di samping itu, Zainal Bakar dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pencekalan Zainal Bakar berlaku untuk satu tahun, mulai 16 Desember 2004-16 Desember 2005. Namun, jika nanti diperlukan perpanjangan, kejaksaan bisa memperpanjangnya.

Sebelumnya, 10 Desember 2004, Kajati mengajukan surat permohonan pencekalan Zainal Bakar kepada Jaksa Agung. Selang enam hari, surat pencekalan dikeluarkan.

Kuasa hukum Zainal Bakar, Handra Deddy Hasan mengatakan belum menerima surat tersebut. Hingga saat ini kami belum menerimanya, ujar Handra. (EN/FR/WJ/BH/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan