Kejati Jabar Desak Mendagri Keluarkan Izin [06/07/04]

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendesak Mendagri Hari Sabarno, segera memberikan izin pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jabar Eka Santosa, serta sejumlah anggota Dewan lainnya yang terkait kasus penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBD senilai Rp33,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dade Ruskandar didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Arief Mulyawan kepada Media, kemarin, mengatakan Kejati telah mengirim surat permintaan izin pemeriksaan terhadap Eka Santosa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak 14 Mei 2004, melalui Kejaksaan Agung.

Dade Ruskandar mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, surat permintaan izin untuk memeriksa Ketua DPRD Jabar serta lima anggota Dewan lainnya sebagai saksi kasus dana kaveling sudah diterima Mendagri melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sampai saat ini belum ada realisasinya.

Untuk itu, Kejati meminta Mendagri untuk segera mengeluarkan izin pemanggilan terhadap saksi anggota Dewan, termasuk di antaranya pemeriksaan saksi Ketua DPRD Jabar Eka Santosa. Secara tidak langsung dapat menghambat jalannya proses penyidikan, karena pemeriksaan anggota Dewan harus melalui izin Mendagri, jelas Dade.

Pemeriksaan terhadap Eka Santosa, menurut Dade, terkait dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jabar, di antaranya mengenai rapat-rapat fraksi dan komisi berkaitan penyusunan APBD Jabar. Yang pasti, pemeriksaan terhadap Eka karena Kejati memerlukan saksi tambahan, jelasnya.

Namun, lanjutnya, jika para saksi anggota Dewan telah habis masa jabatannya pada Agustus mendatang, sementara izin dari Mendagri belum juga turun, Kejati terpaksa mengubah prosedur pemanggilan. Misalnya, tutur Dade, anggota Dewan yang sudah tidak aktif lagi, Kejati tidak perlu meminta izin Mendagri. Mereka akan dipanggil langsung untuk menjalani pemeriksaan.

Sedangkan anggota DPRD Jabar yang dalam pemilu legislatif terpilih menjadi anggota DPR RI, seperti tersangka Kurdi Moekri (Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PPP), Eka Santosa (Fraksi PDIP), Kejati Jabar harus mengubah prosedur pemanggilan, dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, papar Dade.

Mungkin bertambah
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini akan bertambah, jika dalam pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar ditemukan bukti keterlibatan pimpinan Dewan lainnya, terutama dalam proses pengucuran dana APBD pos 2.14 senilai Rp33,4 miliar.

Kejati Jabar hingga kemarin baru menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana APBD senilai Rp33,4 miliar. Mereka adalah Kurdi Moekri (Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PPP), Suyaman (Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar) dan Suparno mantan Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi TNI/Polri. Ketiganya diduga terlibat proses pengucuran dana tersebut.

Penasihat hukum tersangka Suyaman dan Suparno, Rudy Gunawan kepada Media mengatakan keterlibatan Eka tergantung hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Karena bagaimanapun, sebagai ketua Dewan, Eka mengetahui banyak tentang pengucuran dana APBD untuk kaveling anggota Dewan.

Dade menjelaskan, dari 27 saksi anggota Dewan, termasuk para pimpinan fraksi, yang dimintai keterangan tim penyidik mengakui telah menerima dana untuk kaveling masing-masing Rp250 juta, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp25 miliar. Namun, mereka mengaku tidak tahu-menahu tentang proses pengucuran dana tersebut.

Dari hasil keterangan saksi ini, mengindikasikan hanya para pimpinan Dewan yang tahu mekanisme proses pengucuran dana itu, ungkap Dade.

Meski demikian, Dade tidak bersedia menyebutkan siapa saja nama anggota DPRD Jabar lainnya yang terlibat, yang statusnya akan berubah menjadi tersangka.

Tentang itu (nama-nama anggota Dewan yang akan menjadi tersangka), kami belum bisa menjelaskan sekarang. Karena persoalan ini sudah mengarah kepada materi pemeriksaan, jelas Dade.

Menurut Dade, saat pengucuran dana kaveling berlangsung, Eka Santosa belum menjabat sebagai Ketua DPRD Jabar, melainkan anggota Fraksi PDIP. Namun, jelas Dade, saat Eka Santosa menjabat Ketua Dewan ada dana lain selain dana kaveling yang masuk ke DPRD Jabar, yang jumlahnya mencapai Rp8 miliar lebih.

Apakah dana Rp8 miliar itu masih satu paket dengan dana kaveling atau tidak. Untuk itu, kejaksaan perlu memanggil sekaligus memeriksa Eka Santosa, sampai sejauh mana keterlibatan dia (Eka) dalam kasus pengucuran dana dari APBD Jabar, papar Dade.

Semula, jumlah dana untuk bantuan kaveling anggota Dewan yang diambil dari pos 2.14 hanya Rp25 miliar. Namun, setelah kasus ini terungkap dana APBD yang masuk ke DPRD Jabar mencapai Rp33,4 miliar.

Sepengetahuan kami, dana yang Rp8 miliar itu sudah dikembalikan pihak Dewan ke kas daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Meski demikian, kami tetap sidik, tegas Dade. (EM/SG/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan