Kejati Gorontalo Usulkan Pembebasan Fadel Muhammad

Tak Ada Unsur Pidana Kasus Korupsi APBD

Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad bisa bernapas lega. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) APBD Provinsi Gorontalo pada 2001 sebesar Rp 5,4 miliar tidak lama lagi bakal ditanggalkan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menyatakan sudah mendapatkan usul dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo soal penghentian penyidikan kasus itu. "Sudah ada usul dari kejati sana (Gorontalo, Red). Kejati memandang tidak ada unsur pidananya," kata Marwan setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (15/5).

Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan kajian atas kasus tersebut. "Kasus Fadel akan dianalisis," katanya. Namun, menurut Kejati Gorontalo, perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan. "Mereka menganggap akan repot kalau harus dimajukan (ke pengadilan)," jelas mantan kepala Kejati Jatim itu.

Dalam kasus dugaan korupsi Rp 5,4 miliar itu, Fadel diduga turut bertanggung jawab bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo 2001 Amir Piola Isa. Sisa dana APBD yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah tersebut, ternyata, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD periode 2001-2004 sebagai dana mobilisasi. Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada 2005 memvonis Amir Piola dengan hukuman 1,5 tahun.

Dalam putusannya, Amir dianggap membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 112 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pelampauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002. SKB No 112 dan 16 itu diterbitkan tanpa rapat pimpinan atau rapat paripurna sehingga bertentangan dengan keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib DPRD.

Marwan menjelaskan, Gubernur Fadel tidak setuju dengan pengucuran dana seperti yang tertuang di SKB itu. "Pada waktu tanda tangan, ada ketegasan dari DPRD bahwa mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi apa-apa. Jadi, tidak melibatkan Fadel," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dana Rp 5,4 miliar yang sebelumnya dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut, ternyata, sudah dikembalikan ke kas daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan tidak ada kerugian negara. Meski demikian, sebelum kajian selesai, status Fadel belum berubah. "Sekarang statusnya masih tersangka," ujar Marwan.

Sebelumnya, Fadel ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.07/R.S/Fd.1/01/09 pada Januari 2009 atau satu bulan setelah kejaksaan menerima izin pemeriksaan dari presiden. Pemeriksaan terhadap Fadel dilakukan pada 24 Maret di Kejati Gorontalo.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menguraikan, kasus yang menjerat Amir Piola disebabkan adanya pengembalian uang fiktif. "Amir Piola dulu bilang sudah mengembalikan. Pas dicek, ternyata, fiktif. Maka, ada kasus itu," jelasnya, lantas menyebut bahwa saat ini uang tersebut sudah dikembalikan. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Amir Piola tetap dihukum 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. (fal/iro)

Sumber: Jawa Pos,  16 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan