Kejati DIY Ambil Alih Penyidikan 39 Anggota DPRD

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta membentuk tim untuk menyelidiki penyelewengan dana purnatugas (DPT) anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004. Kejaksaan Tinggi DIY turun tangan setelah tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sempat akan menghentikan penyelidikan tersebut.

Asisten Intel Kejaksaan Tinggi DIY yang juga pengendali tim tersebut, Suwigyo SH, mengatakan bahwa tim terdiri atas enam orang dengan tetap melibatkan unsur dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Tim tersebut, kata Suwigyo, diberi batas waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan penyelidikan.

Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta sempat mengusulkan untuk dihentikan. Tapi saya minta untuk diteruskan sehingga penanganan langsung diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi, kata Suwigyo kepada Tempo, Minggu (10/1).

Dia menjelaskan bahwa 39 dari 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 bisa menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana purnatugas sebesar Rp 3,5 miliar. Menjelang masa akhir jabatan, kata dia, 39 dari 40 anggota DPRD tersebut mendapatkan DPT dari APBD Kota Yogyakarta. Jumlahnya mencapai Rp 75 juta per anggota plus pesangon dari eksekutif sebesar Rp 16 juta.

Sementara itu, di Semarang, para mantan anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD diam-diam mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi, dengan meminta orang lain yang mengurusnya. Senin (10/1) ini, mungkin 4-6 orang sudah akan mengirimkan dan mengumpulkan kepada saya, kata M. Syahir, Ketua Biro Hukum dan Pembelaan DPW PPP Jawa Tengah, Minggu (9/1).

Syahir mengatakan, bila dia saat ini sudah mendapat titipan dari dua tersangka sebesar Rp 25 juta. Sementara itu, yang lain berjanji akan mentransfer uangnya ke rekening Syahir hari ini. Selanjutnya Syahir yang akan mengembalikan uang itu ke Kejati Jawa Tengah.

Di Banten, surat izin pemeriksaan terhadap 10 mantan anggota DPRD yang diduga terkait dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana alam APBD 2003 sebesar Rp 14 miliar telah turun. Surat dari Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf tersebut diterima Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (7/1). Besok (Senin, 10/1), kita akan mulai melakukan pemanggilan, kata Kemas yang dihubungi melalui telepon kemarin.

Sementara itu, di Denpasar, Sekjen DPP PDI Perjuangan Ir Sucipto menganggap pengusutan kasus dugaan korupsi APBD yang dilakukan Kejaksaan Tinggi) Bali bermotif politis, untuk merusak citra PDIP. PDIP menjadi target utama karena kita dianggap sebagai musuh utama rezim ini, katanya.

Kasus dugaan korupsi APBD DPRD Bali sudah mulai memasuki tahap penyidikan. Tersangka dalam kasus ini adalah para mantan pemimpin DPRD Bali dan DPRD 9 kabupaten di Bali yang sebagian besar berasal dari PDI Perjuangan. syaiful amin/dian yuliastuti/faidil akbar/rofiqi hasan

Sumber: Koran Tempo, 10 Januari 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan