Kejati Diminta Berguru ke Padang; Untuk Percepat Proses Asuransigate [19/06/04]

Kesediaan Komisi Ombudsman Nasional (KON) memanggil Kajati DIJ Hartoyo SH guna mempercepat penyelesaian penyidikan kasus asuransi yang berlarut-larut, mendapatkan apresiasi berbagai kalangan. Namun demikian, tekad yang disampaikan anggota KON Teten Masduki itu diharapkan tidak hanya basa-basi.

Bagus sekali jika KON punya sikap begitu. Itu menunjukkan kepedulian KON pada kasus asuransi. Tapi jangan sampai sikap itu hanya lip service saja, ujar Ketua Yayasan Ronggowarsito Drs Suyatmin Widodo, kemarin.

Senada, Ketua Jogja Transparansi (JT) Aman Saragih SE berharap segera membuktikan janjinya mengundang Kajati DIJ. Aman minta janji itu tidak terhenti sekadar menjadi wacana untuk menyenangkan masyarakat Jogja.

Dikatakan, tekad KON itu harus pula dibaca sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja kejaksaan, khususnya saat menangani kasus korupsi. Maka itu, JT mendukung rencana pendirian Klinik KON di Jogja. Sebab, klinik itu bertujuan menerima pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik.

Sebaliknya, bila nantinya KON tak serius mengundang Kajati, maka sebaiknya kehadiran klinik itu ditunda saja. Alasannya, klinik itu dikhawatirkan hanya akan menghambur-hamburkan anggaran. Kalau sampai hal itu terjadi maka ganti saja klinik itu menjadi klinik bersalin, tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan lambannya proses penyidikan asuransigate yang melibatkan enam anggota Dewan Provinsi, Sekretaris Lemka Potensi M Mahlin menyarankan Kajati agar memberikan penjelasan ke publik. Menurut dia, Kajati perlu memberikan keterangan tentang alasan yang menjadi kendala penyidikan dugaan kasus korupsi Rp 1,10 miliar itu sehingga hanya jalan di tempat.

Selain itu, Mahlin juga meminta jajaran Kejati DIJ berguru ke Padang, Sumatera Barat. Pasalnya, Kejati Sumbar telah membuktikan langkah yang lebih tegas dalam menyikapi kasus korupsi dibandingkan kejaksaan DIJ.

Silakan saja Kejati DIJ studi banding ke Sumbar. Saya kira masyarakat Jogja akan mendukungnya, ungkapnya. Di bagian lain, dia juga berharap karena Kajati DIJ sekarang adalah mantan Wakajati Sumbar dapat menularkan ilmu dan strategi pengungkapkan kasus korupsi pada anak buahnya di Jogja.

Menurut Mahlin, menjadi sebuah pertanyaan selama bertugas di Sumbar berani menunjukan sikap tegas, sedangkan saat di Jogja malah bersikap lain. Terpisah, Koordinator YCW Paryanto S Utomo mengatakan dalam dua bulan ini perkembangan penyidikan kasus asuransi hanya meningkat sebanyak 2 persen. Yakni pada April sebanyak 90 persen dan Juni, 92 persen.

Keterangan ini, kata Paryanto, dikutip dari paparan Kasi Penkum Kejati DIJ Ranu Mihardja SH. Dari hitungan itu, Paryanto memperkirakan untuk sampai tingkat 100 persen, maka kejaksaan masih memerlukan waktu tujuh bulan lagi. Yakni akan selesai Februari 2005 mendatang.

Ditambahkan, sejak dilaporkan oleh YCW pada 28 November 2002, penyelidikan dan penyidikan kasus asuransi agaknya bakal menelan waktu cukup lama. Waktunya kira-kira selama 2 tahun lebih 3 bulan, bebernya. (kus)

Sumber: Jawa Pos, 19 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan