Kejati Ajukan Surat Pencekalan Gubernur Banten Djoko Munandar ke Kejagung
Kejaksaan Tinggi Banten mengajukan surat pencekalan Gubernur Banten Djoko Munandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana APBD Provinsi Banten tahun 2003 sebesar Rp 14 miliar. Permintaan pencekalan itu diajukan ke Jaksa Agung Muda Intelijen, Senin (20/12).
Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rahman, yang ditemui di Serang, mengatakan, permintaan pencekalan itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti tersangka lari ke luar negeri.
Kejagung juga mencekal lima tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi yang juga anggota DPR, Wakil DPRD Mufrodi Muchsin, mantan Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin, Sekretaris DPRD Tardian, dan mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S Indra.
Keputusan pencekalan lima tersangka itu dikeluarkan 15 Desember 2004 melalui surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief. Pencekalan berlaku satu tahun sejak surat keputusan Kejagung itu ditetapkan.
Terkait dengan rencana pemeriksaan Gubernur Banten, saat ini Kejati Banten membentuk tim pemeriksa beranggotakan enam jaksa yang diketuai Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja. Pemeriksaan dijadwalkan pekan depan. (SAM)
Sumber: Kompas, 21 Desember 2004