Kejati Aceh Usut Penggunaan APBD untuk Bela Puteh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini tengah mengusut dugaan penggunaan dana APBD Aceh senilai Rp4,8 miliar lebih untuk biaya pengacara Abdullah Puteh yang kini diadili dalam kasus pembelian helikopter senilai Rp12 miliar.
''Benar, kita saat ini sedang mengusut kasus ini karena diduga telah menyalahi prinsip-prinsip anggaran dalam penggunaan dana APBD,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Andi Amir Achmad saat dihubungi Media, kemarin.
Menurut Andi, penggunaan dana APBD untuk biaya membela Puteh di persidangan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter itu menyalahi aturan. Sebab, pembelaan dilakukan sebagai kapasitas pribadi, bukan sebagai gubernur, setelah dinonaktifkan beberapa waktu lalu.
''Menurut kejaksaan, itu untuk pembelaan pribadinya, bukan sebagai gubernur. Gubernur, bila digugat, sudah ada bantuan hukum. Karena ini sebagai pribadi Puteh, tidak boleh dibantu. Jelas menyalahi prinsip anggaran,'' ujar Andi.
Kini, ujar Andi, pihaknya terus berupaya mengumpulkan data guna membuktikan dugaan kasus tersebut. Jika buktinya cukup kuat, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Informasi yang diperoleh di kantor Kejati Aceh menyebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus penggunaan dana APBD untuk pengacara Puteh. Di antaranya, Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Sekretariat Provinsi A Hamid Zein. Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Thanthawi Ishak dimintai keterangan sebagai saksi pada 1 April lalu.
Sedangkan Kejati Jawa Barat (Jabar), kemarin, memblokir rekening koran bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wahyu Sucipno yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebesar Rp14 miliar. Kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Wahyu dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejati Jabar yang diketuai Arief Miliawan setelah ditemukan bukti kuat tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2003-2004 itu.
''Dari data yang terdapat di rekening koran milik tersangka Wahyu di Bank BNI Cabang Bandung semula angkanya mencapai Rp14 miliar, namun ketika dilakukan pemblokiran angka tersebut telah menyusut,'' kata Arief.
Menurutnya, hingga kemarin, tersangka Wahyu masih diperiksa intensif oleh tim jaksa. Selain memeriksa Wahyu, kejaksaan juga memeriksa sekitar 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan enam anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). ''Dari hasil pemeriksaan ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,'' ujar Arief.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mempresentasikan berkas penuntutan lima tersangka kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sebesar Rp97 miliar ke Kejaksaan Agung sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Kajari Blitar Sriyono, kemarin, presentasi berkas penuntutan yang mulai dilakukan hari ini untuk menjamin agar penuntutan perkara terhadap terdakwa tepat sasaran, memiliki dasar hukum kuat, dan tidak sumir.
''Di samping itu Kejaksaan Agung juga ingin mengetahui lebih jauh materi, pola, dan strategi penuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum gabungan dari Blitar dan Jawa Timur,'' ujar Sriyono.
Dari Mataram dilaporkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) minta Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eksekutif maupun legislatif di provinsi ini. (HP/EM/SG/ES/YR/N-1)
Sumber : Media Indonesia, 5 April 2005