Kejari Usut Mobil DPRD
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mobil dinas DPRD Kota Semarang diusut Kejari. Kajari Soedibyo SH, ditemui di ruang kerjanya, kemarin, mengungkapkan, pihaknya sudah mengagendakan untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Saya sudah meminta bantuan Kasi Intel mengenai masalah itu. Agenda pemeriksaan pertama kali direncanakan Senin dan Rabu pekan depan, katanya.
Siapa-siapa yang akan diperiksa pekan depan, Soedibyo enggan menyebutkan. Alasannya, status perkara masih dalam penyelidikan dan sifatnya masih klarifikasi, sehingga belum dapat dibeberkan ke publik. Selain itu, pihaknya juga harus menerapkan praduga tidak bersalah.
Yang jelas tentunya dari pihak terdekat, dari unsur DPRD. Tetapi nama-namanya belum dapat kami ungkapkan. Nanti pasti kami beberkan, ucapnya.
Dia menekankan, pengusutan dilakukan mulai dari awal hingga akhir. Seluruh proses pengadaan mulai dari penganggaran sampai lelang akan diperiksakan.
Pengusutan kasus mobil dinas DPRD Kota Semarang merupakan inisiatif dari institusi Kejari. Diakuinya, hingga saat ini belum ada pelaporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan itu.
Memang ada informasi dari sana-sini yang masuk ke kami dan hal itu masih simpang siur. Karena itu, perlu klarifikasi. Percaya saja, pelan-pelan nanti benang merahnya akan ketemu, ujarnya.
Kepala Kejati Jateng, Parnomo, melalui Asisten Intelijen, Zulkarnain, secara terpisah mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pengusutan yang dilakukan Kejari tersebut.
Pengadaan mobil dinas itu, menurutnya, tidak patut dilaksanakan dalam kondisi masyarakat yang serba sulit seperti sekarang ini.
Segala sesuatu hal dibungkus dengan apa saja, ya memang bisa. Tapi mbok ya lihat-lihat. Ini rakyat kita berada dalam situasi serbasulit, pejabat kita mau enak-enak. Apa mobil lama sudah tidak layak dipakai? itu patut dipertanyakan itu, tandasnya.
Bermasalah
Seperti diberitakan, pengadaan kendaraan dinas itu sejak awal bermasalah. Akhir September tahun lalu, DPRD Kota Semarang menyetujui pengadaan 11 kendaraan mobil dinas di pos Sekretariat Dewan (Setwan) dan 38 unit kendaraan di pos Bagian Umum Setda Kota Semarang untuk dipinjam pakai anggota DPRD.
Total anggaran yang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2005 mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Perinciannya, sekitar Rp 3,2 miliar dianggarkan dalam pos Setwan dan Rp 5.354.173.000 dianggarkan dalam Bagian Umum Setda Kota Semarang. ''Namun, belakangan ini, Gubernur meminta anggaran kendaraan operasional DPRD ditinjau kembali, termasuk delapan mobil untuk operasional komisi,'' ujar YMT Sekretaris Dewan (Setwan), Ngartiyono.
Kendati membatalkan anggaran untuk 38 kendaraan pinjam pakai anggota DPRD, Wali Kota meminta agar Gubernur meluluskan anggaran untuk kendaraan operasional komisi.
Ngartiyono menjelaskan, proses pengadaan barang sudah mengacu kepada Keppres 80 tahun 2003 serta peraturan lain. Bahkan, pagu anggaran yang mencapai Rp 3,2 miliar hanya digunakan Rp 1,9 miliar.
Menanggapi dugaan permainan dalam proses lelang, Ngartiyono menegaskan, semuanya sudah sesuai prosedur. Namun, jika kejaksaan meminta keterangan, dia mengaku siap. ''Tentu saja dengan mekanisme yang berlaku. Kalau dipanggil Kejari, saya akan datang atas izin Wali Kota,'' tegasnya. (yas,H5-18h)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Januari 2006