Kejari Temukan Dua Slip Gaji di DPRD [30/06/04]

Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Bandung, Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) Dedi Haryadi mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menemukan dua macam slip gaji.

Dalam salah satu slip dicantumkan penerimaan dana observasi dan penyuluhan serta dana operasional, sementara di slip lainnya tidak.

Hal itu dipaparkan Dedi Haryadi dalam jumpa persnya, Selasa (29/6), setelah sebelumnya bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yuswa Kusumah maupun tim penyidik yang terdiri atas sembilan orang yang diketuai Kepala Seksi Intel Jaya Kesuma.

Dalam pertemuan itu, saya mempresentasikan hasil temuan soal dugaan korupsi di tubuh dewan (DPRD). Dari bukti slip gaji anggota dewan yang saya dapat, ternyata ada perbedaan dengan slip gaji pimpinan dewan yang saya lihat di Kejari, ungkapnya.

Menurut dia, dalam slip gaji seorang anggota DPRD dicantumkan dana observasi dan penyuluhan serta dana operasional, yang mengindikasikan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh DPRD. Namun, dalam slip gaji seorang pimpinan DPRD, kedua dana tersebut tidak tercantum.

Harus dicek
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intel Kejari Jaya Kesuma mengakui tentang dua macam slip gaji tersebut. Memang, ada dua jenis slip. Tetapi, itu belum menunjukkan apa-apa karena masih harus dicek, kilahnya.

Lebih lanjut diungkapkan Jaya, Kejari telah meminta keterangan dari lima pejabat Pemerintah Kota Bandung secara khusus dari sekretaris dewan. Itu baru untuk mengumpulkan data dan meneliti semua peraturan yang ada, namun belum mengerucut pada sasaran.

Seperti diberitakan, dalam laporannya kepada Kejari, BIGS mengungkapkan tentang dugaan korupsi anggaran belanja DPRD Kota Bandung yang merupakan bagian APBD pada tahun anggaran 2001 dan 2002. BIGS mempertanyakan keabsahan alokasi dana observasi dan penyuluhan serta dana operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 maupun Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2000.

Wakil Ketua DPRD Enco Warso menegaskan, pihaknya bersedia diperiksa dan dipanggil ke pengadilan jika terbukti bersalah. Ketua Komisi A, Muchjidin Effendie S, mempertanyakan motivasi BIGS melaporkan dugaan korupsi itu. (k12)

Sumber: Kompas, 30 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan