Kejari Garut Studi Banding Kasus Korupsi ke Kejari Padang [04/06/04]

Sukses Kejari Padang menangani soal korupsi anggota DPRD, menarik minat Kejari Garut. Karena kebetulan tengah menyidik kasus serupa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Wienardy Darwis mengirimkan satu tim di bawah Aspidsus untuk melakukan studi banding.

Kami melakukan studi perbandingan untuk mengetahui di mana kekurangan kami, kata Wienardy, Jumat (4/6/2004) di sela acara koordinasi seluruh Kejari di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl RE Martanegara, Bandung. Kejari dan Pengadilan Negeri Padang bulan lalu berhasil menangani kasus korupsi puluhan anggota Dewan Padang dan Sumbar dan dijatuhi hukuman minimal 2 tahun.

Maksud studi banding tersebut diakui terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Garut. Banyak yang bisa kita pelajari di sana. Umumnya masih ada kekuarangan. Di antaranya di sana ternyata menggunakan saksi ahli, kata Darwis. Untuk kepentingan kasus tersebut pihak Kejari Garut telah menunjuk Prof Dr Andi Hamzah dari Pusdiklat Kejaksaan Agung yang merupakan pakar tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, 45 anggota DPRD Garut terpaksa berurusan dengan kejaksaan dan dituding melakuan korupsi. Anggota DPRD Garut dituduh membobol dana APBD Kabupaten Garut untuk tahun anggaran 2001-2003 melalui pengajuan anggaran untuk keperluan anggota Dewan yang besarnya melebihi ketentuan yakni 1 persen dari seluruh dana APBD-nya.

Dana APBD yang diduga dikorupsi diduga sekitar Rp 6,6 miliar yang sebagian besar dibagikan pada anggota dewan. Februari 2004, Kejari Garut menetapkan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Garut Iyos Sumantri dari Fraksi Gokar dan Wakil Ketua Dedi Suryana (dari Fraksi PPP), Mukhiyat Suhara (dari Fraksi Gabungan PBB, PAN, PKB, dan PKS), serta Ecep Mulyana (dari Fraksi PDIP).

Sekitar 14 anggota Dewan sudah diperiksa sebagai saksi. Hasilnya menunjang, bisa kita pergunakan di pengadilan. Saya juga sudah memeriksa juga mantan Bupati Garut dan Sekretaris Daerah, kata Darwis.

57 Barang Bukti

Selain keterangan saksi, Kejari Garut juga sudah mengumpulkan bukti yang semuanya terdapat dalam 57 poin. Di antaranya surat-surat seperti notulen. Kepada timnya, Darwis memberikan waktu tiga minggu untuk menyelesaikan penyidikan hingga bisa dilimpahkan ke penuntut, hingga sekarang penyidikan baru berjalan satu minggu.

Kejari Garut, menurut Darwis, kini sudah meminta daftar harta kekayaan anggota Dewan yang nantinya akan dibandingkan dengan uang negara yang dibobol tersebut. Pihaknya juga sudah memperoleh lampu hijau dari Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan penyitaan. Kami belum melakukannya, tapi akan mengarah ke sana. Tunggu saja hasilnya, katanya.

Selain kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Dewan, Kejari Garut juga tengah menyidik 8 kasus korupsi yang seluruhnya merupakan kasus penyelewangan dana KUT. Di antaranya 2-3 kasus akan segeral dilimpahkan dari intelijen ke Pidsus. Semuanya tentang KUT, saya sengaja memfokuskan KUT, kata Darwis.

Soal KUT, menurut Darwis, dana yang beredar diduga hingga Rp 400 miliar. Yang paling besar yang saya tangani menyangkut penyelewengan dana KUT Rp 7,2 miliar atas nama AYE yang semat melarikan diri dan sekarang sudah ditangkap, kata Darwis.(nrl)
Reporter: Ahmad Fikri
Sumber: detik, Jum'at, 04/06/2004 17:15
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/06/tgl/04...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan