Kejari Garut Kirim Surat ke Depdagri [24/06/04]

Kejaksaan Negeri Garut mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri untuk menanyakan apakah keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Saya perlu mempertanyakan masalah ini karena ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang menyatakan PP 110/2000 bertentangan dengan Pasal 19 UU No 22/1999. Jadi, PP 110 batal demi hukum karena isinya tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Winerdy Darwis, Rabu (23/6).

Menurut Winerdy, pada Pasal 19 UU No 22/1999 disebutkan, DPRD memiliki wewenang untuk mengatur keuangannya sendiri. Sementara dalam PP 110, ada beberapa aturan yang harus ditaati DPRD dalam menyusun anggaran. Inilah yang dipermasalahkan para anggota DPRD selama ini, jelas Winerdy.

Saya mempertanyakan hal ini ke Dirjen Otda sebagai saksi ahli. Sebab, jangan sampai kasus yang sekarang saya tangani gagal karena masalah ini, kata Winerdy sembari menanyakan, surat ke Dirjen Otda itu sudah dia tanda tangani pada Rabu pagi.

Winerdy berharap agar surat itu segera mendapat tanggapan dari pemerintah pusat. Sebab, sampai saat ini, pihaknya sudah memasuki tahap akhir penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Garut senilai Rp 6,6 miliar selama tahun anggaran 2001-Maret 2003.

Sebelum tanggal 22 Juli 2004, kami akan menyerahkan berkas perkara kasus ini untuk empat tersangka, yaitu Ketua DPRD Garut Iyos Somantri berikut tiga wakilnya, yaitu Dedi Suryadi, Mahyar Suara, dan Encep Mulyana. Sedangkan berkas perkara dengan tersangka para anggota DPRD Garut lainnya akan kami limpahkan pada bulan Agustus, janji Winerdy.

Sambil menunggu penjelasan dari Dirjen Otda, pada Kamis, hari ini, Kejaksaan Negeri Garut akan meminta keterangan dari beberapa orang yang dianggap mengetahui kasus ini seperti Kepala Dinas Pendidikan Garut, Kepala Bagian Sosial, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.

Mereka kami panggil untuk melakukan pembuktian materiil. Dalam pembuktian materiil ini, para saksi itu akan kami tanya tentang beberapa hal seperti bagaimana pendapat masyarakat tentang kasus ini dan apakah besar anggaran DPRD selama ini sudah sebanding dengan pos anggaran lain seperti anggaran untuk pendidikan atau kesehatan, papar Winerdy.

Kembalikan uang
Sementara itu, Iwan Kuswana, seorang penyiar radio di Garut yang akan dipanggil oleh kejaksaan menyatakan siap untuk memberikan keterangan. Sebagai warga negara, saya siap datang dan memberi kesaksian apa adanya tentang kasus ini, tegas Iwan.

Lebih jauh Iwan menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan itu diterimanya pada tanggal 21 Juni lalu.

Besok (hari ini), saya diminta menghadap Kepala Seksi Intel Kejari Garut, Bapak Ratiman, pukul 09.00, kata Iwan yang mengaku belum tahu secara pasti mengapa dirinya dipanggil.

Sementara itu, tiga dari empat tersangka kasus penyalahgunaan anggaran keuangan DPRD Ciamis tahun 2001-2002 sebesar Rp 5,2 miliar sudah berjanji akan mengembalikan uang yang mereka korupsi ke kas negara. Janji ini mereka sampaikan di hadapan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang memeriksa mereka.

Hanya Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Ciamis Nasuha yang belum menyatakan akan mengembalikan uang yang telah dikorupsinya. Namun, kami sudah menyita mobilnya, yaitu sebuah Toyota Corolla Twin Cam tahun 1992, kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Agus Sutoto.

Menurut Agus, pada pemeriksaan Rabu, mantan Wakil Ketua DPRD Ciamis yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi berjanji akan segera mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 170 juta.

Sementara itu, Kamis pekan lalu, Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Heru juga berjanji akan mengembalikan uang yang telah dikorupsinya senilai Rp 200 juta. Sedangkan Sekretaris DPRD Ciamis akan mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp 60 juta.(J11/NWO)

Sumber: Kompas, 24 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan