Kejaksaan Tinggi Periksa Ketua DPRD Provinsi Bali

Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa Ida Bagus Putu Wesnawa, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali 1999-2004 yang kembali terpilih menjadi Ketua DPRD Provinsi Bali 2004-2009. Dia diperiksa di Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kamis (2/2).

Wesnawa diperiksa sebagai tersangka penyelewengan APBD Bali 1999-2004 senilai Rp 53 miliar. Menurut tim penyidik, pemeriksaan dilanjutkan 7 Februari 2006 karena mereka menduga Wesnawa kelelahan.

Made Sudarmawan, Kepala Seksi Penyidik Kejati Bali, yang juga anggota tim penyidik Wesnawa bersama Asisten Pidana Khusus Monang Siahaan serta Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati IGN Endarwan, mengatakan, mereka masih memiliki puluhan pertanyaan.

Tim penyidik Ida Komang Asdana, Sudarmawan, dan Wayan Nastra kemarin melontarkan 28 pertanyaan, selama tujuh jam. Wesnawa didampingi pengacaranya Suryatin Lijaya, Warsa T Buana, dan Surya Dharma.

Soal materi pertanyaan, baik Monang maupun Wesnawa tidak menjelaskan terperinci. Monang mengatakan, seluruh jawaban Wesnawa sejauh ini tidak mengubah dugaan korupsi, sebaliknya telah menguatkan penyidikan.

Korupsi anggaran senilai Rp 53 miliar terjadi saat Wesnawa menjabat sebagai Ketua DPRD Bali 1999-2004. Dugaan sementara, ia bersama anggota panitia anggaran menyelewengkan anggaran melalui pos-pos dana asuransi, dana purnabakti, dan dana perumahan anggota dewan. Padahal ketiga pos tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 mengenai Keuangan Dewan.

Dalam kasus ini, 39 mantan anggota DPRD Bali periode 1999-2004 menjadi tersangka. Mereka adalah anggota pantia anggaran. Delapan di antaranya merupakan anggota DPRD periode 2004-2009.

Kejati Bali sudah memeriksa 38 tersangka, sekitar 60 orang saksi. Satu tersangka, yaitu AA Rai Wirajaya sekarang anggota DPR 2004-2009, tidak hadir dalam dua pemanggilan. (AYS)

Sumber: Kompas, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan