Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tak Menahan Para Tersangka Korupsi Depok

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak menahan para tersangka korupsi di DPRD Kota Depok senilai Rp 9,4 miliar yang diserahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis (3/3). Alasannya, (Selama ini) mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kejahatannya, dan masih ada tugas, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat S.L. Tobing, Kamis (3/3) malam di Bandung.

Para tersangka--17 orang dari semuanya 21--adalah Sutadi (Ketua DPRD 1999-2004), Naming Boting (Ketua DPRD sekarang), M. Hasbullah (Wakil Ketua DPRD 1999-2004), Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansuria, Mahzab, Rafie Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuryana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Sony Hutapea, Agus Sutondo, C.P.S. Silaban, dan Haryono. Tersangka yang merupakan anggota TNI--M. Amin, Saliman Miredja, dan Sumaris Sudamara--telah diserahkan ke kesatuan masing-masing. Seorang tersangka, Erwin Limbong, menderita stroke permanen sejak 2002, sehingga polisi tidak dapat melakukan pemeriksaan. Kepala Satuan Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Anton Wahono mengatakan, polisi menemukan bukti bahwa mereka menggunakan dana milik negara untuk mencicil rumah pribadi serta membayar tagihan telepon, PAM, listrik, perawatan mobil, dan asuransi kematian (Koran Tempo, 4/3).

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arief Muliawan, keputusan untuk tidak menahan tersangka melanjutkan kebijakan Polda Metro Jaya. Selama ini, kata Arief, Polda Metro Jaya tidak menahan para tersangka setelah ada pengajuan penangguhan penahanan. (Dan) selama ditangguhkan oleh Polda Metro, mereka (para tersangka) tidak berbuat macam-macam, kata Arief.

Arief mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan Negeri Cibinong. Secara umum dakwaan telah siap. Tapi kami teliti lagi barang buktinya karena kami tidak mau gagal di pengadilan, ujarnya.

Barang bukti yang sudah ada di tangan jaksa, kata Arief, antara lain berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengucuran dana APBD periode 2002. Misalnya surat perintah membayar uang (SPMU). Selain itu, disita pula uang senilai Rp 1,8 miliar yang berasal dari rekening para tersangka. Kami akan meneliti lagi barang buktinya dan mempertajam lagi dakwaannya. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu sudah kami limpahkan ke pengadilan, ujar Arief.

Para tersangka, kata Arief, akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, katanya.

Untuk persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, kata Arief, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mempersiapkan tiga orang jaksa. Arief salah satunya. Sebagian lagi dari Kejaksaan Negeri Cibinong, katanya. rana akbari fitriawan/sukma kartini

Sumber: Koran Tempo, 5 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan