Kejaksaan Temukan Kasus Ketiga Korupsi di Bulog
Widjokongko kembali Diperiksa.
Kejaksaan Agung menyatakan menemukan barang bukti lain terkait dengan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Bulog. Temuan itu ada kemungkinan bakal menjadi kasus ketiga. Ada temuan yang signifikan untuk menindaklanjuti sebagai kasus ketiga, ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.
Namun, Hendarman menolak menjelaskan secara mendetail temuan barang bukti yang ada kemungkinan bakal menjadi kasus ketiga tersebut. Temuannya nanti saja, ujarnya mengelak. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang. Terkait kasus penggilingan beras? Hendarman menjawab, Tidak usah buru-buru.
Kejaksaan Agung telah menetapkan bekas Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan sapi impor dari Australia pada 2001. Saat penyidikan kasus sapi impor berlangsung, kejaksaan menemukan kasus dugaan penerimaan hadiah dari importir beras Vietnam pada 2001-2003. Dari hasil penyidikan kasus itu, ditemukan dana yang diduga mengalir ke rekening keluarga Widjanarko. Kejaksaan kini meminta klarifikasi dari beberapa anggota keluarga Widjanarko.
Adapun mengenai perkembangan kasus impor sapi dengan tersangka Widjanarko dan beberapa pegawai Bulog, Hendarman mengatakan penyidik akan merampungkannya pada bulan ini. Sudah dalam tahap pemberkasan, ujarnya.
Kemarin, Widjokongko Puspoyo (adik Widjanarko) kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Direktur PT Arden Bridge Investment ini pernah diperiksa pada 4 April lalu.
Widjokongko tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 10.10 WIB. Dia didampingi tiga orang pengacaranya, yakni Desmon Gultom, Bahari Gultom, dan Bonaran Situmeang. Widjokongko menolak berkomentar. Bahari Gultom membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya terkait dengan aliran dana dalam kasus impor beras. Ya, kami membawa dokumen. Soal perusahaanlah, ujarnya.
Seusai pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Widjokongko tetap memilih bungkam. Namun, Bonaran mengatakan, Winda Nindyati--anak Widjanarko--pernah meminjam uang kepada PT Arden. Pinjaman pada 2004 itu, kata dia, besarnya miliaran rupiah. Ada surat utangnya,ujarnya seusai pemeriksaan Widjokongko.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim membenarkan perihal utang Winda ke PT Arden. Karena itu, kata dia, hal itu akan dikonfrontasi dengan pemeriksaan Winda pada hari ini.
Dari Solo, Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Solo hingga saat ini belum menerima perintah mengawasi aktivitas di dua kediaman Widjanarko di Solo. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solo Momock Bambang S., Kejaksaan Agung hanya memerintahkan supaya menginventarisasi aset dan tidak ada perintah yang lain termasuk penyitaan. Belum ada perintah baru lagi sampai sekarang, ujarnya saat dihubungi.RINI KUSTIANI | SANDI IP | IMRON ROSYID
Sumber: Koran Tempo, 12 April 2007