Kejaksaan Telusuri Aliran Rp 169 M

Penyidikan kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 169 miliar terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyatakan sedang menelusuri aliran dana hasil penyimpangan dalam permohonan fasilitas kredit di BRI pada 2006 itu.

"Pasti kita telusuri. Diingatkan saja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung kemarin (27/4). Namun, Marwan menolak berkomentar saat ditanya adanya aliran dana ke kantong pejabat di kantor pusat BRI.

Hingga saat ini, kata dia, kasus penyimpangan permohonan fasilitas kredit itu masih dalam kewenangan pimpinan cabang (pimcab). "Makanya, pimcab juga jadi tersangka. Pimcab itu pejabat juga," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Pekan lalu tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka dari BRI adalah Asri Uliya, mantan pimpinan cabang BRI Syariah Serang yang kini menjabat staf senior pada Divisi Kredit Retail Kantor Pusat BRI. Lalu Dedih Wijaya, karyawan BRI Cilegon.

Dua tersangka lain adalah Amir Abdullah, direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa (NJS), dan Muhammad Sugirus, direktur PT Javana Artha Buana (JAB), yang juga komisaris utama PT NJS.

Kasus pembobolan bank pelat merah itu menggunakan modus baru. Modusnya, mereka mengumpulkan 340 orang dari Jakarta dan Bogor, yang seolah-olah sebagai pemohon.

Permohonan kredit dilakukan untuk pembelian ruko di Pasar Bantar Gebang, Plaza Nagari Pakubuwono, dan Town House di Cilandak. (fal/oki)

Sumber: Jawa Pos, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan