Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Bulog

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta menahan Direktur PT Mangkubuana, Hutama Jaya Robinson Pangaribuan. Ia diduga terkait penggelembungan anggaran pengadaan peralatan penyimpanan gabah (silo) di Pekalongan, Rengasdengklok Jawa Barat, dan Ngawi Jawa Timur. Program senilai Rp30,436 miliar di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) merugikan negara lebih dari Rp18 miliar.

“Tim menyimpulkan sudah terpenuhi bukti cukup untuk meningkatkan statusnya (Robinson) sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata anggota tim penyidik, Asep N Mulyana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (17/6).

Robinson ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus itu bermula tahun 2006 Perum Bulog mengadakan lelang pengadaan 12 unit silo yang dimenangkan Mangkubuana dengan nilai proyek Rp33,436 miliar. Mangkubuana menyatakan menghabiskan Rp24 miliar untuk pengadaan silo dan komponen lainnya. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui harga 12 unit silo dan komponen lainnya tersebut hanya Rp6,271 miliar. Selisih lebih dari Rp18 miliar yang diduga dikorupsi.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan