Kejaksaan: Tabrani Masih di Indonesia
Kejaksaan yakin terpidana korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, masih di Indonesia. Selain menunggui dia di rumahnya di Jalan Komando, Jakarta Selatan, kejaksaan mencari tahu keberadaan mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu melalui dokternya.
Dari usia dan kondisi Tabrani, kejaksaan memperkirakan tidak mudah bagi dia untuk melarikan diri ke luar negeri. Saya yakin Tabrani belum ke luar negeri karena usia dan kondisinya. Dia juga kan dicekal, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bambang Rukmono saat dihubungi Tempo di Jakarta kemarin.
Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Tabrani enam tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 30 juta atau hukuman pengganti tiga bulan penjara. Dia pun diharuskan membayar uang ganti kerugian negara US$ 189,58 juta.
Setelah vonis itu, kejaksaan akan mengeksekusi Tabrani pada pertengahan September lalu. Tapi itu belum bisa dilakukan karena keluarga Tabrani menyatakan dia sedang sakit.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini memiliki tim yang bertugas mencari Tabrani. Selain itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung memiliki tim berbeda. Namun, tugasnya sama, mencari Tabrani.
Dihubungi terpisah, John Waliry, pengacara Tabrani, mengaku belum pernah berkomunikasi lagi dengan kliennya. Sudah hampir satu tahun ini tidak pernah berkomunikasi, ujarnya saat dihubungi. Dia hanya berujar, Satu tahun yang lalu, ketika saya terakhir kali berkomunikasi dengan Tabrani, ia sedang sakit.
John pernah ditanyai kejaksaan perihal keberadaan kliennya sekitar dua bulan lalu. Tapi, kata John, Hal itu (mencari Tabrani) tanggung jawab kejaksaan. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 4 Desemebr 2006