Kejaksaan Sita Harta Bekas Ketua Dewan

Politikus PKB ini kini masih menjadi anggota Dewan.

Kejaksaan Negeri Kediri, Jawa Timur, menyita harta Zaenal Mustofa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri periode 1999-2004. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjadi tersangka tunggal korupsi anggaran daerah senilai Rp 4,5 miliar. Saat ini Zaenal tercatat sebagai anggota Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Kediri.

Penyitaan dilakukan secara bertahap setelah ada surat penetapan penyitaan dari pengadilan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Edy Rakamto di Kediri kemarin. Berdasarkan hasil investigasi yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Sugeng Eko Widodo, tersangka memiliki 20 bidang tanah di tujuh desa di Kediri.

Edy mengatakan penyitaan aset ini untuk menghindari penghilangan bukti korupsi melalui pengalihan kepemilikan atau penjualan kepada orang lain. Semua aset yang disita akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar kerugian negara akibat perbuatan tersangka.

Menurut Edy, surat penetapan penyitaan sudah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kediri Suharto, yang terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak. Aset tidak bergerak berupa 20 bidang lahan. Sedangkan aset bergerak antara lain satu unit Toyota Kijang, satu unit sepeda motor merek Kymco, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Sementara itu, menurut Eko, dalam pemeriksaan pada April lalu, Zaenal mengaku hanya memiliki satu unit sepeda motor merek Vespa dan satu mobil Suzuki Carry. Tapi pengakuan tersebut tidak diterima tim penyidik, yang akhirnya melakukan investigasi.

Terkait dengan kasus itu, kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen dan memeriksa 26 anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004. Kejaksaan juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kediri Joko Susilo. Dokumen yang disita adalah laporan penggunaan anggaran Dewan periode 1999-2004.

Menanggapi penyitaan ini, kuasa hukum Zaenal Mustofa, Eko Budiono, menyatakan kejaksaan berlaku tidak adil terhadap kliennya. Pasalnya, hingga kini anggota Dewan yang lainnya tidak ada yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini. Seharusnya semua anggota Dewan diperiksa juga, bukan hanya klien saya, kata Eko.

Sementara itu, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menduga ada penyelewengan alokasi dana bagi 177 desa senilai Rp 3 miliar. Menurut Direktur Lembaga Kajian, Syamsul Watoni, dana alokasi yang dianggarkan tahun ini Rp 22 miliar, tapi yang diberikan kepada desa hanya Rp 19 miliar.

Temuan selisih anggaran Rp 3 miliar itu ditanggapi Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Agus Nirbito. Menurut dia, memang ada selisih antara dana yang dianggarkan dan yang didistribusikan untuk 177 desa. Tapi selisih dana Rp 3 miliar itu digunakan untuk biaya operasional, pendampingan program, administrasi, dan kemudahan pembayaran pajak.

Alokasi dana desa ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat desa dan sumber daya lembaga masyarakat serta memperbaiki prasarana dan sarana desa. Dana diberikan dalam empat tahap. Besar dana yang diberikan untuk setiap desa berbeda karena bergantung pada kondisi desa masing-masing. dwidjo u maksum | dini mawuntyas

Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan