Kejaksaan Sita Aset Adiwarsita

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengungkapkan, penyidik kejaksaan tengah melengkapi dokumen penyitaan aset berupa tanah seluas 7.075 meter persegi di Desa Cikakah, Cisolok, Sukabumi, atas nama Adiwarsita Adinegoro, yang juga bekas Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Kan sudah dapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukabumi. Maka penyitaan sudah kami lakukan, katanya ketika dihubungi Tempo beberapa hari lalu.

Selain penyitaan aset tanah, menurut Sudhono, penyidik sudah memblokir rekening atas nama organisasi di Bank Mandiri Rp 2,32 miliar dan US$ 256,7 ribu serta di Bank Agro mencapai Rp 15,5 miliar. Namun, Sudhono mengaku belum mengecek penyitaan tanah seluas 10.108 meter persegi atas nama tersangka di Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Saat ini kejaksaan tengah melakukan persiapan terakhir pemberkasan terhadap para tersangka penyalahgunaan dana APHI senilai Rp 54,6 miliar dan US$ 3,75 juta oleh Adiwarsita. Kasus itu juga melibatkan bekas Wakil Ketua APHI Abdul Fatah, Bendahara dan Wakil Bendahara APHI Yusron Syarief dan Zein Masyhur. Kecuali Yusron, ketiga tersangka lainnya kini mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Begitu pemberkasan selesai dilakukan, Sudhono menjamin akan segera melimpahkan berkas itu ke pengadilan. Namun, sebelum langkah ini dilakukan, penyidik akan meneliti kembali kelengkapan. Dari proses penelitian kembali ini memakan waktu dua atau tiga hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kata dia. istiqomatul hayati

Sumber: Koran Tempo, 19 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan