Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kebun Binatang Medan

TIM penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag atau tukar guling lahan bekas kebun binatang Kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).

"Kasus kebun binatang dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Namun Marwan masih enggan menyebutkan, berapa banyak dan siapa saja pejabat di Pemerintahan Kota Medan yang terindikasi kuat telah melakukan korupsi dalam ruislaag tersebut, serta telah diperiksa penyidik.

Kasus ruislaag aset Pemerintah Kota Medan yang disidik Kejagung sejak Maret 2009 ini adalah kasus limpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi rekayasa dan manipulasi harga lahan bekas kebun binatang dan harga lahan penggantinya.

Bedasarkan keterangan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arminsyah pada  13 Mei lalu, modus dalam penyimpangan ruislaag ini dilakukan dengan cara menurunkan atau mark down harga lahan lama dan menggelembungkan atau mark up harga lahan pengganti. Kerugian negara akibat tukar guling lahan kebun binatang tersebut diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Dalam kasus tersebut, pada 12 Mei silam, tim penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis sebagai saksi. Ruislaag sendiri terjadi pada tahun 2004 antara Pemerintah Kota Medan dengan PT Gemilang Kreasi Utama sebagai rekanan.

Terkait dengan rencana penetapan tersangka kasus ini, tim penyidik belum menentukan, apakah yang terindikasi kuat melakukan korupsi dan karenanya layak ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat Pemerintah Kota Medan, atau pejabat dari PT Gemilang sebagai perusahaan swasta rekanan pengadaan lahan pengganti atau pejabat dari keduanya.
Untuk memastikannya, Gedung Bundar Kejagung akan melakukan ekspos atau gelar perkara. "Mau diekspos dulu sebelum ditetapkan tersangkanya," kata Marwan.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 25 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan