Kejaksaan Segera Periksa Yusril

Semua surat, dia yang menandatangani.

Setelah menahan Romli Atmasasmita, Kejaksaan Agung segera akan memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra berkaitan dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 400 miliar di departemen yang pernah dipimpinnya. "Dia akan kami undang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. "Kesaksian Yusril itu penting."

Romli ditahan Senin lalu setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem administrasi badan hukum. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran ini dianggap terlibat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Departemen Hukum dan HAM) pada 2000-2001.

Namun, dalam pemeriksaan, Romli mengatakan ia hanya menjalankan perintah Yusril sebagai atasannya. "Semua surat ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pembina koperasi," kata Denny Kailimang, penasihat hukum Romli.

Denny menunjuk tiga surat yang diperlihatkan kepada Romli saat pemeriksaan. Dua surat di antaranya berupa keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Surat itu mengatur tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum serta penunjukan pengelola dan pelaksana sistem, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika. Satu surat lagi berupa perjanjian kerja sama Koperasi Pengayoman (koperasi pegawai di Departemen Hukum) dengan PT Sarana Rekatama.

Saat dimintai konfirmasi, Yusril menyatakan surat-surat keputusan tersebut tidak melanggar hukum. "Yang saya dan Pak Romli lakukan itu sudah betul," katanya. Politikus Partai Bulan Bintang ini juga menyatakan siap diperiksa. "Semua bisa dibuktikan.”

Kejaksaan Agung belum menentukan kapan pemeriksaan Yusril akan dilakukan. "Pelan-pelan dululah," kata Marwan Effendy. "Pokoknya semua yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa."

Marwan juga menyangkal anggapan penahanan terhadap Romli dilatarbelakangi alasan dendam pribadi. Pada saat pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2007, Marwan sempat mencalonkan diri. Tersiar kabar, Marwan gagal terpilih karena dijegal Romli dengan mengusung isu plagiat. "Tak ada dendam pribadi," Marwan menegaskan.

Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, Senin lalu, Romli sempat mengatakan sudah ada skenario penahanan dirinya. "Ini sudah diplot," ujarnya.

Pengacara dan aktivis antikorupsi, Bambang Widjojanto, pun menyatakan ada yang ganjil dalam penahanan Romli, yang dikenal lantang menyuarakan penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Saya takut Kejaksaan Agung dijadikan 'alat' oleh pihak-pihak yang tak ingin kasus BLBI diungkap.”

Kemarin penyidik juga memeriksa pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai salah seorang pemilik PT Sarana Rekatama. Bersama dia, turut diperiksa Direktur Utama PT Sarana Yohannes Waworuntu, manajer keuangan Memey, dan kontraktor pembuat situs administrasi badan hukum Djon Sarosa Saleh.TOMI ARYANTO | ANTON SEPTIAN

Setelah Romli Ditahan

Penerapan Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) berbasis Internet telah menjerat semua Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak zaman Romli Atmasasmita (2001) hingga saat ini. Kejaksaan Agung mengendus aroma tak sedap adanya penilapan uang negara dalam kasus ini. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

Apakah Kejaksaan Agung hanya akan berhenti pada para (mantan) ditjen itu? Yang jelas, Kejaksaan Agung sudah merencanakan akan memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa. Apalagi, Romli mengklaim dia hanya melaksanakan surat keputusan menteri yang diteken Yusril.

Jejak Sisminbankum

4 Oktober 2000

Terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tentang pemberlakuan Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum).

10 Oktober

Terbit SK menteri selaku pembina utama Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman tentang penunjukan Koperasi Pengayoman Pegawai dan PT Sarana Rekatama Dinamika--perusahaan penyedia layanan teknologi informasi--sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbankum.

31 Januari 2001

Situs web Sisminbankum (http://www.sisminbakum.com) diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

21 Maret 2001

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis pelaksanaan Sisminbankum.

Sisminbankum

>>Mengenakan biaya akses:

  Pemesanan nama perusahaan Rp 350 ribu

  Pendirian dan perubahan badan hukum Rp 1 juta

  Pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia Rp 250 ribu

  Konsultasi hukum Rp 500 ribu

  Biaya pendapatan negara bukan pajak Rp 200 ribu.

>> Setiap hari ada sekitar 200 permohonan.

>> Per bulan pemasukan sebelum 2007 sekitar Rp 5 miliar, dan setelah 2007 sekitar Rp 9 miliar.

>> Tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika sebesar 90 persen, Koperasi Pengayoman sebesar 4 persen, dan sisanya ke kantong para pejabat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

>> Pembagian uang per bulan ditentukan oleh Dirjen AHU:

  Dirjen menerima Rp 10 juta

  Sekretaris jenderal Rp 5 juta

  Direktur Rp 2 juta

  Kepala subdirektorat Rp 1,5 juta

2002

Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi Sisminbankum. (Penyidikan terhenti tanpa pengumuman).

14 Oktober 2008

Kejagung mengungkapkan akan menyidik dugaan korupsi biaya akses Sisminbankum periode 2001-2008 di Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM.

24/10

Kejaksaan menetapkan dua tersangka kasus korupsi Sisminbankum, yakni Zulkarnain Yunus, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM; dan Syamsuddin Manan Sinaga, Dirjen AHU.

29/10

Kejaksaan Agung menetapkan Romli Atmasasmita, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum periode 2000-2001, sebagai tersangka.

Awal November

Kejagung memblokir rekening PT Sarana Rekatama di Bank Danamon Cabang Sudirman.

6/11

Romli mendapatkan status cegah tangkal dari Kejaksaan Agung selama satu tahun.

Kejagung menemukan adanya aliran dana lain dari Koperasi kepada istri pejabat yang hendak ke luar negeri. Dana itu terkait dengan uang Sisminbankum.

7/11

Kejakgung mengungkapkan indikasi keterlibatan PT Sarana dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar itu. Presiden Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu dan Direktur Richard Leo Tirtadji telah diperiksa sebagai saksi. Kejagung akan memanggil pemilik PT Sarana kakak beradik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo pada Selasa pekan depan.

10/11

Pemeriksaan pertama Romli dan langsung ditahan di Rumah tahanan Salemba

11/11

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan akan memanggil Yusril Ihza.

"Saya tidak melihat sesuatu yang melawan hukum. Penunjukan langsung PT Sarana dibolehkan karena proyek Sisminbankum tidak menggunakan uang negara."

kata mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

naskah: dody hidayat | ANTON SEPTIAN | Cheta Nilawaty | sumber: sisminbankum infografik: machfoed gembong foto:

Sumber: Koran Tempo, 12 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan